Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kuasai 100.000 Pil Koplo Terdakwa Mochamad Arifin dan Tatag Firdaus Di Vonis Hakim Masing-Masing 3 Tahun 6 Bulan

Jumat, 19 Januari 2024 | Januari 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-19T14:26:37Z

                  Ilustrasi Pil koplo

Surabaya, NewsPelangi.co.id


Sidang terbuka untuk umum diruang Kartika 1 PN Surabaya senen (15/1/24) dengan agenda putusan atau vonis terhadap terdakwa Mochamad Arifin dan Tatag Firdaus .

           Ilustrsi kolase Pil Koplo

Ketua majelis hakim R.Yoes Hartyarso dalam amar putusannya : Mengadili menyatakan Terdakwa I. Mochamad Arifin Bin Maksum dan Terdakwa II. Tatag Firdausyah Bin Barmawi (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan.


Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I.Mochamad Arifin Bin Majsum dan Terdakwa II. Tatag Firdausyah Bin Barmawi (alm) tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun, 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan.


Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan  Menyatakan barang bukti berupa 21 (d botol pil warna putih yang diduga obat keras jenis pil koplo logo ll + 100.000 (seratus ribu) butir 1 (satu) buah kardus besar;2 (dua) buah HP Dirampas untuk dimusnahkan


Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah)


Sebelumnya oleh JPU Hajita kedua terdakwa pada tanggal 20 Desember sudah dilakukan penuntutan dengan nomor Perkara2262/Pid.Sus/2023/PN sby Menyatakan Terdakwa I MOCHAMAD ARIFIN BIN MAKSUM mengajak Terdakwa II TATAG FIRDAUSYAH BIN BARMAWI (ALM)  terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan Pasal 435 Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan. 

(Yk,h pr/red)

×
Berita Terbaru Update