Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LembAHtari Adukan Tentang Penetapan TK Mursil Cs oleh Ketua PN Banda Aceh ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum RI

Jumat, 19 Januari 2024 | Januari 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-19T07:42:06Z

Sayed Zainal, SH.  Direktur Eksekutif "LembaHtari - Aceh" Lembaga Advokasi Hutan Lestari - Aceh

Aceh Tamiang, NewsPelangi.co.id


Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) membuat pengaduan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Peradilan Umum RI terkait tentang status Tahanan Kota (TK) Mursil Cs yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. 


Sebab menimbulkan tanda tanya dan terkesan sangat mengherankan di bagian elemen masyarakat yang mengetahui serta memahami regulasi, apalagi Mursil Cs adalah terdakwa kasus korupsi mafia tanah.

Di'Duga pemberian status Tahanan Kota atas permintaan terdakwa, bukan karena alasan berobat tetapi lebih kepada kepentingan personal. 


Sebab lama status Tahanan Kota yang diberikan kepada Mursil Cs berlangsung selama 63 hari [Setelah satu kali ditambah perpanjangan] atas pengajuan Majelis Hakim kepada PN Banda Aceh dan di tetapkan oleh Ketua PN Banda Aceh. 


Atas dasar itu LembAHtari melalui suratnya nomor 203/ P-LT/ 1/ 24 lakukan Pengaduan Tentang Penetapan Tahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Terdakwa Mursil, SH.M.Kn Cs ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum di Jakarta. 


LembAHtari yang beraktivitas di Aceh Tamiang dan Aceh, bergerak di bidang persoalan konflik agraria, masalah lingkungan dan persoalan korupsi dibidang pertanian, perkebunan dan kehutanan. 


“Dengan surat ini kami menyampaikan laporan dan atau pengaduan tentang perihal yang kami maksud diatas. Bahwa perkara tindak pidana korupsi yang saat ini sebagai terdakwa Mursil, SH, M. Kn CS, terkait ganti rugi lahan atau tanah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang pada tahun 2010 untuk lokasi pembangunan kantor Kodim seluas ± 6 hektar, yang pada saat itu nilai ganti rugi mencapai 6,4 Milyar,” jelas Sayed Zainal, M. SH. Direktur Eksekutif LembAHtari. 


Letak lokasi tersebut di daerah Desa Sidodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang yang di'duga menjadi temuan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Aceh sejak awal tahun 2023, indikasi merugikan negara.


Lalu pada saat tahun 2010, berlangsung ganti rugi tanah tersebut, Mursil, SH. M.Kn, menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan di Aceh Tamiang.


Sedangkan penerima ganti rugi adalah Tengku Yusni dan Tengku Rusli yang berkaitan dengan lokasi HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti, diduga lokasi tanah ganti rugi oleh Pemda Aceh Tamiang untuk tapak kator Kodim berada dalam lokasi HGU, mengingat izin lokasi HGU telah berakhir tahun 1995.  [apalagi pada saat ganti rugi tersebut izin HGU belum ada dan atau belum diperpanjang].


"Namun setelah dijadikan tersangka dan selanjutnya sebagai terdakwa Mursil, CS sejak 6 Juni 2023/ 25 Juni 2023 dan ditempatkan dalam rumah tahanan Rutan kelas II B Banda Aceh [Rutan Kajhu] selanjutnya diperpanjang oleh penyidik,” beber Sayed. 


Dikatakan lagi, bahwa; Perpanjangan oleh penuntut umum sejak 26 juni 2023 sampai 4 agustus 2023. Yang berikutnya diperpanjang oleh Ketua PN Banda Aceh sejak 5 agustus 2023 sampai 3 september 2023, dan perpanjangan lagi tahap kedua oleh Ketua PN Banda Aceh sejak 4 september 2023 sampai 3 oktober 2023, yang kemudian oleh penuntut umum sejak tanggal 29 september 2023 sampai 18 oktober 2023. [Fotokopi surat penetapan terlampir].


Bahwa selanjutnya para terdakwa Mursil, CS diperpanjang kembali masa tahanan oleh Ketua PN Banda Aceh 19 Oktober 2023 sampai dengan 17 November 2023.


Melihat adanya salinan penetapan atas nama Ketua PN Banda Aceh, Panitera, Bapak Kaspendi Sembiring, SH Nomor : WI-UI/ 4278/ HK.01/ X/ 2023, tertanggal 13 November 2023 berikut salinan penetapan pada perkara Nomor : 50/ Pid-SUS- TPK/ 2023/ PN Bna mengabulkan permohonan terdakwa untuk penahanan kota dari tahanan Rutan Kajhu 16 November 2023. 


Dan selanjutnya Ketua PN Banda Aceh pada tanggal 14 November 2023, menetapkan memperpanjang tahanan Kota untuk para terdakwa Mursil, CS selama/ paling lama 60 (enam puluh) hari dihitung sejak tanggal 17 november 2023, dengan pertimbangan karena para terdakwa sudah tua, indikasi sakit-sakitan dan diperlukan perobatan secara berkelanjutan.

“Bahwa, kami sebagai bagian elemen sipil di Aceh Tamiang, tentunya merasa heran dan menjadikan tanda tanya, bahwa sejauh mana dan menjadi pertimbangan Hukum untuk melakukan/mengesahkan penetapan pengalihan tahanan Rutan menjadi tahanan Kota?  Dengan waktu yang cukup panjang, apakah alasan sakit dan berobat yang berkepanjangan?,“ tanya Sayed. 


Selanjutnya bagaimana pengawasan oleh pihak penuntut umum dalam hal ini dari pihak Kejaksaan Negeri Kualasimpang Aceh Tamiang? untuk para terdakwa? (semuanya menjadi tanda tanya). 


Atau adanya indikasi untuk berupaya membebaskan para terdakwa Mursil, CS dalam kasus Tipikor ini? Dalam putusan sidang oleh Majelis Hakim.


“Kiranya pengaduan dan atau laporan kami LembAHtari kepada Bapak Dirjen Badan Peradilan Umum dapat menjadi perhatian serta ditindak lanjuti, kaitan persetujuan penetapan tahanan kota untuk para terdakwa yang sudah berlangsung sehingga bisa berpengaruh pada putusan penegakan Hukum oleh Majelis Hakim,” Pungkas Sayed


(Zalpie / Team)

×
Berita Terbaru Update