Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menjalani Sidang Di PN Surabaya Tampilkan 2 Saksi, Sudarsono Edarkan Jamu Botol Tradisional Tak Berijin

Kamis, 08 Februari 2024 | Februari 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-08T12:22:02Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id


Sidang terbuka untuk umum diruang Garuda 2 Rabo ( 7/2/24), Sudarsono yang tidak dilakukan penahanan warga bendul merisi ini jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya lantaran edarkan beberapa jamu tradisional kemasan dalam botol diduga tak memiliki ijin dari BBPOM kota surabaya.


JPU Damang dari Kejari Surabaya dalam sidang Rabo (7/2). menghadirkan dua saksi yakni Sapuan (pegawai) dan Kustia selaku PRT di tempat Sudarsono, kedua saksi oleh majelis hakim erintua Damanik diperiksa secara bersamaan.


Saksi Sapuan dalam penjelasannya dipersidangan bahwa dirinya sebagai pekerja ditempat Sudarsono hanya sendirian tidak ada pekerja lainnya,bahwa jamu jamu tersebut dibuatnya atau didatangkan dari Banyuwangi dan kemudian diedarkan di Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto lanjut Sapuan bahwa produksi jamu tersebut tidak ada ijinnya, lain halnya dengan Kustia tidak banyak yang dia ketahui karena sehari hari dirinya bekerja ditempat Sudarsono hanya sebagai pembantu rumah tangga.


Untuk diketahui berawal

ketika saksi Aziz Jihaduddin, S.Farm., Apt. bersama saksi Siti Nurkolina, S.Si, Apt selaku petugas dari PPNS Balai Besar POM Surabaya melakukan tugas pemeriksaan di rumah/bangunan di Jalan Bendul Merisi Besar Timur Nomor 106 dan Nomor 105 Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Bendul Merisi Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya dan menemukan  sediaan farmasi jenis obat tradisional  yang tidak memiliki perijinan berusaha serta dokumen penjualan, selanjutnya produk berupa obat tradisional tersebut diamankan di tempat oleh petugas.


dengan didampingi saksi  Novrizal Zakiah, SH selaku Staf Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti berupa sediaan farmasi jenis obat tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha untuk selanjutnya disimpan di Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya.


Dari hasil pemeriksaan dirumah terdakwa disita petugas berupa Racik Herbal Super On 100 ml sejumlah 398 botol, Jamu Putri Sakti Racik Remari 650 ml sejumlah 240 botol dan 1 (satu) bendel dokumen penjualan.


Sedangkan yang disita dari rumah/bangunan di Jalan Bendul Merisi Besar Timur Nomor 105 Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Bendul Merisi Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya berupa Pegal Linu Husada Tawon Klenceng 600 ml sejumlah 810 botol dan Pegal Linu Husada Tawon Klenceng 150 ml sejumlah 110 botol.


Bahwa sediaan farmasi berupa obat tradisional yang terdakwa ketahui tidak memiliki izin edar tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli langsung ke pabriknya dan juga ada yang didapatkan dari sales di Banyuwangi untuk selanjutnya terdakwa jual di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto dengan tujuan mencari keuntungan.


Luar biasa Omzet yang didapat terdakwa dari penjualan sekitar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) sebulan dengan keuntungan sekitar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) hingga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).


Bahwa perbuatan terdakwa dalam  memasarkan obat-obat tradisional yang tidak dilengkapi perijinan berusaha dari Badan POM RI adalah dilakukan tanpa ijin dari Departemen Kesehatan maupun dari Badan POM RI.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

(Yk,h pr/red)

×
Berita Terbaru Update