Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Paripurna DPRK Aceh Tamiang, Dalam Pembahasan Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun

Jumat, 22 Maret 2024 | Maret 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-22T09:10:55Z


 Aceh Tamiang, NewsPelangi.co.|d 


 Setelah melaksanakan prosesi pengucapan sumpah terhadap Anggota Dewan Pengganti Antar waktu, selanjutnya DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Qanun, Selasa (27/02/2024).


 Rapat dipimpin oleh Fadlon, SH selaku Wakil Ketua 1 DPRK dan dihadiri oleh 21 Anggota Dewan, Pj. Bupati Aceh Tamiang serta para Kepala Perangkat Daerah.


 Persetujuan penetapan rancangan qanun ini tertuang dalam Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024. 

Hal ini disampaikan Fadlon, SH dalam sambutannya bahwa sesuai ketentuan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Pasal 124 dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, rancangan qanun yang telah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri harus segera di undangkan.



 “Jika tidak di undangkan, maka pelaksanaan Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sah, karena tidak memenuhi peraturan perundang-undangan” tegas Fadlon.


 Pj. Bupati Aceh Tamiang dalam Rapat Paripurna ini juga menyampaikan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengharuskan merubah serta mencabut qanun-qanun perpajakan dan retribusi menjadi satu qanun saja sehingga Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi.


 “Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, telah mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa peraturan daerah (qanun) yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 masih berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal di undangkannya undang-undang ini, yang notabenenya adalah Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus sudah diundangkan di Tahun 2024 ini” ucap Asra.


 Rapat ditutup oleh Wakil Ketua 1 DPRK Kabupaten Aceh Tamiang,  Fadlon. SH. pada pukul 16.45 WIB.

(Zalpie)

×
Berita Terbaru Update