Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Waduuh!! Diduga Maraknya Tuntutan Rendah Kasus Perjudian SIPP Disamarkan, JPU Kejari Surabaya

Kamis, 15 Agustus 2024 | Agustus 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-15T03:54:14Z

 

Surabaya, NewsPelangi.co.id


Putusan hukuman 4 bulan penjara kepada terdakwa Moh. Amin Bin Salam (40), Dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya rabu (14/8), yang sebelumnya terdakwa ditangkap petugas kepolisian atas tuduhan perjudian online, terdakwa ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Kalimas Baru Surabaya, pada 3 Mei 2024.


Terdakwa Moh. Amin Bin Salam ditangkap setelah diketahui mengakses situs judi online “RODASLOT” melalui handphone Samsung Galaxy A34 miliknya.

Dalam fakta persidangan yang diketuai Hakim Dr. Nurmaningsih, terdakwa dalam keteranganya mengakui telah terlibat dalam perjudian online selama satu bulan dengan tujuan menambah penghasilan.


Dalam tuntutanya sebelumnya selasa (7/8) jaksa penuntut umum Hajita dari kejari tanjung perak menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan .

Kiranya hakim yang menyidangkan perkara ini memberikan bonus atau hadiah kepada terdakwa dan menjatuhkan vonis 4 bulan penjara, lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum .

Dasar Pasal 303 KUHP, tindak pidana perjudian dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25.000.000. Jika dilakukan melalui sarana elektronik, pelaku bisa dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda Rp 50.000.000, sesuai Pasal 303 KUHP.

Diduga adanya win win solution yang dilakukan oknum penegak hukum untuk mencari keuntungan pribadi .


Usai sidang konfirmasi ke jaksa Herlambang (jaksa pengganti) yang menyidangkan sidang putusan hari kemarin rabu ( 14/8) melalui pesan wash -up ” ketika ditanya vonis 4 bulan tersebut,Herlambang bilang nggak tahu ” waduh perkara titipan mas, berkasnya udah diambil asistennya jaksa masing masing ” ucap Herlambang.

Pertanyaannya bolehkan atau sahkah dalam perkara pidana, ketika agenda sidang putusan (vonis) yang menyidangkan diduga jaksa digantikan bukan jaksa yang menerima penetapan sidang atas perkara tersebut.

(Yk,h pr/red)

------------------------------

Catatan Redaksi :

 
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : medianewspelangi@gmail.com

Terima kasih.


×
Berita Terbaru Update