Forum Bumbung Kosong (FBK) Giat Demo Ke dua (2) Kalinya
Di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jl.Adityawarman No.87-89 Surabaya, Jumat (27/9).
Dalam Pers Rilis; Salam KEWARGANEGARAAN MANDIRI....
PRAHARA KERAKYATAN terjadi di puluhan Kabupaten Kota se Indonesia, salah satunya adalah kota Surabaya yang kita cintal bersama. Kota yang mendapat juluka Kota Pahlawan, yang ditandai dengan Keberanian rakyatnya dalam menghadang gempuran tentara Sekutu demi mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
Dan... kini keberanian rakyat Surabaya kembali diuji NYALI DEMOKRASINYA, dalam perhelatan yang dikemas dalam PESTA DEMOKRASI PILKADA SERENTAK 2024. Dimana, rakyat Surabaya dihadapkan pada dilema untuk memilih atau menentukan Pemimpin kotanya.
Demokrasi dikebiri, hak pilih rakyat dibatasi, yang semua itu diawali dengan Seluruh wakil rakyat yang ada di Parlemen yang terwadahl oleh Partai Politik, semuanya tunduk patuh pada kehendak elite Parpol yang secara berjama'ah | 18 Parpol di Parlemen) hanya mengusung dan mendukung satu PASLON saja untuk memimpin kota ini, yang dalam sebutannya PETAHANA.
Dan pada kenyataannya rakyat Surabaya yang juga bagian dari anggota maupun simpatisan Parpol, Berontak dan Bergerak untuk menentukan pilihannya sendiri (yang tentunya bukan pilihan Parpol)
KPUD Surabaya sebagai kepanjangan tangan KPU Pusat melakuan BLUNDER BESAR, dan seolah olah Pesta ini dianggap Demokrasi, tapi tidak sesuai dengan SK Penetapannya. Didalam Surat Penetapan KPUD Surabaya nomer. 464/PL.02.2-PU/3578/2024. KPUD Surabaya hanya menetapkan 1 Pasion yakni PETAHANA, Sesuai dengan Keputusan KPU Nomer 1229 tahun 2024 Bab 1 Huruf E Nomer 17. Tentang Pedoman Tehnis Pendaftaran dan Penetapan Pemilihan calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota.
Tapi secara BIM SALABIM tanpa ada penjelasan detail ke Publik, KPUD Surabaya juga menyertakan CALON LAIN, yakni KOTAK KOSONG atau KOLOM GAMBAR KOSONG, atau apapun sebutannya, sebagai peserta Pilkada serentak Surabaya 2024, yang mungkin akan dituangkan dalam Surat Suara nomer 2.
Rakyat bertanya tuan tuan KPU......
Apakah KOTAK KOSONG atau KOLOM GAMBAR KOSONG itu juga peserta Pilkada yang sudah ada nomer urutnya yakni nomer 2.
Apakah penyertaan KOTAK KOSONG atau KOLOM GAMBAR KOSONG itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomer 1229 Tahun 2024 Huruf E Nomer 17.
Semoga tuan tuan KPU yang bijak dan Demokratis memberikan penjelasan secara hukum kepada rakyat Surabaya khususnya.
Karena Rakyat adalah Pemegang Kedaulatan tertinggi di negeri ini.
Salam kami
Forum Atap Kosong
Organ pendukung FBK: Bolo Arek Suroboyo (BERAS)-BOLERIC-ASPR-Solidaritas Arek Suroboyo (SAS)-Sedulur Rikho Suroboyo-Semut Kalli- KOPI-BAGUSIJO-GOIB-KOMPAS- MPRS GM KERTA INDONESIA-Forum SEMBAR.
Pertemuan Di Ruang KPU Surabaya, Sekertaris KPU Titus S, Temui Para audensi FBK Surabaya, Terkait dua(2) Pertanyaan;
1. Apa dasar hukumnya Kotak Kosong tidak ada di Pengumuman Penetepan KPU SURABAYA Pada tanggal 22 September 2024, No.464/PL.02.2-PU/3578/2024
2. Apa dasar hukumnya Kotak Kosong ada di nomor Urut 2 Calon pemilihan Walikota Surabaya, tanpa tercantum di Penetapan KPU Surabaya.
Tidak bisa Menjawab Karena Saya Cuma Sport dan nanti Tak Sampaikan Ketua KPU Begitu Juga bukan Kewenangan Saya (Titus.S).
Masih Para Audensi Yanto ireng dkk, Kemana Komisioner KPU dan atau Ketua KPU Tidak ada masih diluar kata Titus.S.
Kami para pendemo sudah 2 Kali, Mulai sebelum Pengumuman Penetapan Pillwali hasilnya Tidak bisa Memutuskan Persoalan dan hari ini Jumat 27 September 2024, Kami Minta keputusan Untuk 2X24 Jam dan Minta Tanda terima Sekalian para Audensi akan Hadir tanggal tersebut.
Bersambung....