Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jaksa Tuntut 9 Bulan Penjara Terdakwa Heru Herlambang Terbukti Bersalah Melanggar Pasal 335 KUHP

Kamis, 12 September 2024 | September 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-12T11:01:54Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id


Sidang terbuka untuk umum di ruang sidang kartika satu PN Surabaya kamis (12/9), Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan a/n terdakwa Heru Herlambang Alie IR.MBA Bin Hermanto Ali ( Alm ).


Darwis JPU dari kejari surabaya perintahkan terdakwa Heru herlambang hadir dipersidangan, dalam pembacaan tuntutan menyatakan terdakwa Heru Herlambang Alie, IR. MBA Penghuni Apartemen One Icon Residen Surabaya, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap penggeloah Apartemen dan dituntut dengan Pidana penjara selama 9 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP oleh jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dari kejaksaan negeri surabaya di ruang sidang Kartika 1PN Surabaya. Kamis (12/09/2024).


Atas tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso memberikan kesempatan terhadap terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau Pledoi, baik secara lisan atau tertulis.


“Saya akan serahkan kepada penasehat hukum,” saut Heru dihadapan Majelis Hakim.


Selepas Sidang Kuasa hukum terdakwa Komang Aries Darmawan S.H menjelaskan perkara ini tidak pernah di hadirkan alat bukti berupa video juga tidak pernah di putar di persidangan. Perkara ini sudah di Restorative Justice (RJ) di kepolisian maupun di kejaksaan namun di tolak,” bebernya usai sidang.


Terdakwa hanya komplain kepada manajemen sebab mobil terdakwa ada yang penyok namun tidak di hiraukan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa spontanis,” benar Kuasa Hukum terdakwa.


Terpisah Kuasa Hukum Korban Agustinus, Billy Handiwiyanto, mengatakan bahwa tuntutan tersebut sudah profesional dan kami mengucapkan terimakasih kepada Kejari Surabaya karena sudah menunjukkan kenetralannya.


Billy juga berharap hakim yang nantinya akan memutus perkara tersebut harus netral berdasarkan fakta persidangan.


Terdakwa juga telah mengakui menendang korbannya. Kami memohon kepada hakim harus netral dan memutus perkara ini seadil-adilnya, untuk memulihkan nama baik PN Surabaya dikasus Tannur yang jadi kasus Nasional,” pungkas Billy.

(YK,h pr/red)

×
Berita Terbaru Update