
Surabaya, NewsPelangi.co.id
Selasa 1 Oktober 2024 - Forum Bumbung Kosong (FBK) Kembali Datangi KPU Surabaya untuk Audiensi dengan Ketua Komisioner KPU Surabaya.
Audiensi yang berlangsung dilantai 2 KPU Surabaya langsung dipimpin Ketua Komisioner KPU Soeprayitno biasa disebut Nano dan 3 Komisioner lainnya.
Dalam Audiensinya Koordinator Forum Bumbung Kosong Yanto Ireng dkk langsung menanyakan 2 pertanyaan ? diantaranya;
- Apa dasar Penetapan Kosong sebagai peserta Pilkada di Surabaya tahun 2024 ini.
- Kalau memang Kotak Kosong ditetapkan sebagai peserta Pilkada Surabaya dan tertuang dalam surat suara dengan nomer urut 2 Siapa yang mengusulkan??
Menanggapi pertanyaan dari teman teman Forum Bumbung Kosong ini Nano sapaan akrab dari Soeprayitno menjelaskan Bahwa memang Kotak Kosong secara tertulis tidak ada didalam PKPU, dan itu semua tertuang pada petunjuk teknis apabila dalam pilkada ini hanya di ikuti oleh satu paslon/calon tunggal Dan ketika masih waktu pendaftaran sampai batas akhir tidak ada lagi calon lainnya, maka KPU Surabaya menerima regulasi dari KPU Pusat agar pendaftaran Bapaslon di perpanjang selama tiga hari lagi.
Sedangkan dalam batas waktu tiga hari terakhir, toh masih tetap hanya Satu Bapaslon saja yakni PETAHANA.
Dan sebelum hari penetapan KPU yang pada waktu itu hari Rabu 18 September 2024 telah didatangi oleh Forum Bumbung Kosong yang menanyakan Pijakan apa yang dipakai oleh KPU Surabaya untuk menetapkan Kotak Kosong sebagai peserta Pilkada Surabaya 2024.
Robby S yang dari MPRS Menekankan
- Apakah Kotak Kosong atau Kolom Kosong itu sebagai peserta atau bukan ? Kalau Kolom Kosong Bukan Peserta Pilkada ya nggak perlu dimasukkan dalam Surat Suara, Kalau sebagai Peserta Pilkada siapa yang bertanggung jawab, dan hak haknya bagaimana ?
Ini mohon dijelaskan secara hukum. karena bagaimanapun juga semua pentahapan harus berlandaskan hukum.
Dan juga dalam Audiensinya salah satu dari Komisioner KPU Surabaya menjawab " Masih Menunggu PKPU Pusat.
Oleh karenanya untuk yang kedua kalinya Forum Bumbung Kosong kembali menanyakan pada KPUD Surabaya tentang Keabsahan Kotak Kosong atau Kolom Kosong.
Lagi lagi.....
Dengan dalih KPUD Surabaya sebagai Implementator KPU Pusat. Jadi intinya KPUD Surabaya mau atau tidak mau harus menjalankan perintahnya, maka oleh karenanya dalam menjalankan regulasi ini KPU Surabaya berpedoman pada Surat Dinas KPU-RI nomer : 2149/PL.02.3-SD/06/2024.
Yang secara khusus mengatur Mekanisme Pengundian nomer calon.
Demikian pungkas Nano Soeprayitno.
Dalam menutup Audiensinya dengan Forum, Silahkan FBK kirim Surat Ke PKPU-RI, Tembusan KPU Provinsi dan KPU Surabaya.
Setelah Selesai gelar Audensi FBK, Konfirmasi terpisah Heru S Menanggapi Audensi Ketua KPU Surabaya Bersama Komisioner Sangat Kecewa "POOL dan Tidak Sambung" Case/Persoalan, KPU Kota Surabaya
Pengumuman Nomor : 464/PL.02.2-Pu/3578/2024, Tanggal 22 September 2024. Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya dalam pemilihan Serentak Tahun 2024.
Dalam Materi Penetapan tersebut Hanya Calon Tunggal Pilwali dan Wawali (Eri Cahyadi dan Armuji).
ketua KPU Surabaya Soeprayitno, dalam Audensi ada Pertanyaan dari para fbk ? kotak kosong Kenapa kotak kosong tidak tertulis alias tidak di Cantumkan Pengumuman Penetapan kpu Menjawab bahwa Kolom Kosong/Kotak Kosong/Bumbung Kosong Secara lesan, sehingga tidak tercantum Penetapan Kpu Surabaya.
dan juga pertanyaannya diulang ke 2 kalinya oleh para Audensi FBK Surabaya, Bahwa Kotak Kosong Cuma secara LESAN dan tidak di cantumkan di Penetapan KPU Surabaya, Maka Jawaban Soeprayitno alias Nano Tidak secara lisan ada Surat Dinas KPU-RI Nomor:2149/PL.02.3-SD/06/2024. dan PKPU NO.8 Tahun 2024.
Lanjut Heru S, dari Jawaban Ketua kpu Surabaya bersama Komisioner Semua itu Tidak Ada Yang Jelas dalam Penetapan KPU Perihal Kotak kosong dan atau Kolom kosong
Mengingat:
1. Pada tanggal 21 September Surat Dinas KPU-RI.....berdasarkan PKPU No.8 Tahun 2024. Pencalonan dan Peserta pilkada
2. Pada tanggal 22 September 2024 pengumuman Penetapan KPU
3. Pengambilan No.urut Calon Pilkada,tanggal 23 September 2024.
dalam urutan tersebut, maka FBK Surabaya Menduga KPU kota Surabaya Mengangkangi Kotak Kosong Penetapan Tidak di Cantumkan, Tutup Heru.S FBK Surabaya. (- team)