Surabaya, NewsPelangi.co.id
Oknum panitera "Thr" Pengadilan Negeri Surabaya, Pada pemberitaan sebelumnya adanya dugaan uang kepada pemohon perdata. permohonan dalam perkara lain Nomer perkara 2293/Pdt.P/2024/PN Sby .
Dengan terang terangan oknum panitera "Thr" melalui chat WA nya (-red), dengan 'Td' pemohon ,dengan dalih untuk mempercepat proses penetapan "Thr" meminta uang sejumlah 500 ribu dan waktu itu minta ditambah .
Dan GPL uang 500 tersebut oleh "Thr" diminta didepan pintu ruang sidang kartika 1 (14/10), Sambil berucap kepada pemohon "Td" sudah nggak usah kesini lagi, nanti berkasnya diambil di PTSP "ucap Thr.
Maka ramailah pemberitaan di beberapa media online tekait adanya dugaan oknum panitera PN Surabaya meminta minta uang kepada pemohon perdata permohonan.
Senen (28/10/24), "Thr" chat WA melalui hp dengan wartawan media ini yang menyatakan permohonan maaf karena khilaf dan mengakui dirinya meminta uang kepada pemohon dan minta tolong agar berita yang sudah naik dibeberapa media diturukan (take down)
Kiranya permohonan "Thr" yang meminta agar beritanya di take down hinga sore tidak ada peyelesaian untuk menemui para wartawan yang menaikan beritanya .
Selasa (2/10/24), melalui telpon genggamnya wartawan ini mencoba SMS dan menanyakan kepada "Thr" tindak lanjut dari percakapan hari senen kemarin.
Kiranya hingga sore hari "Thr' tidak juga menjawab ,ironisnya justru website wartawan media ini sorottransx.com diblokir atau di hacker hingga sekarang,luar biasa yang awalnya sudah ada kesepakatan meng take down pemberitaan justru Thr bermanuver menghacker media ini.
(Yk,h pr/red)