Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

RDS Masif Aklamasi Calon Tunggal dan Mempertanyakan Kepastian Hukum Kolong Kosong Sebagai Pilkada Surabaya.

Senin, 21 Oktober 2024 | Oktober 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-21T11:17:01Z


 

Surabaya, NewsPelangi.co.id


Relawan Demokrasi Surabaya (RDS) Masif Terkait Aklamasi Pilwali Surabaya Berdasarkan Pengumuman Nomor : 464/PL.02.2-Pu/3578/2024 Penetapan Pilwali, Wawali (Pilihan Walikota dan Wakil Walikota) Surabaya Eri Cahyadi, Armuji (Er-Ji) Tanggal 22 September 2024, dalam Materi Penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kota Surabaya, Calon Pemilih Satu Pilihan (Tunggal), dan atau tidak Ada Pilihan Yang lain alias tidak tercantum di Penetapan Ter sebut, Sehingga Para RDS Menetapkan Semangat Untuk Aklamasi Calon Tunggal, kalau pun ada apakah nama calon lainnya yang sebutan Kolom Kosong/Kotak Kosong dan atau Bumbung Kosong Para RDS Minta Dasar Hukum Penetapan KPU Kota Surabaya (-refrensi).




RDS Korlap Yanto ireng dkk, Masih Perjuangkan Aklamasi Er-Ji Berdasarkan Penetapan KPU Kota Surabaya, RDS Telah Aksi Ke KPU Surabaya dan dilanjutkan ke DPRD Surabaya Jl.Yos Sudarso no.18-22 Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng. tgl 16 Oktober 2024.
Tgl 18 Oktober 2024 di BAWASLU kota Surabaya, Dalam Giat tersebut di temui Oleh Ketua KPU (Nano) Soeprayitno dan Ketua Bawaslu Novli Bernado Thyssen Kota Surabaya dari Hasil Pertemuannya dengan Jawaban Dari Pengumuman Penetapan KPU dan Bawaslu Surabaya, Mekanisme (Teknis) Aturan Calon Tunggal pencoblosan (Pilkada) dan Kolom Kosong/Kotak Kosong dari Jawaban KPU dan Bawaslu Sama alias Setali dua Lembaga, Sehingga RDS Tetap Masif Aklamasi Calon Tunggal terkait Penetapan KPU Surabaya (22/9),




Karena Hasil Jawaban Ke 2 lembaga tersebut "Tidak Nyambung" Begitu Juga Audensi Di DPRD Surabaya Rabu (16/10/2024), Para RDS di temui Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fatoni (Golkar) Sebagai Aspirasi Warga Surabaya dan Berlanjut Untuk Buat Surat Hearing Ke DPRD Surabaya Komisi A, Untuk Di Hadirkan KPU dan Bawaslu Surabaya dan Juga RDS, kata Fatoni (Golkar) Pada waktu akhir audensinya.




Masih RDS dengan Semangat Masif Aklamasi Calon Tunggal Maka para RDS Mengajukan Surat Permohonan Ke DPR Surabaya.




Nomor : SK/07.X/RDS/2024
Perihal : Permohonan Hearing dengan Institusi terkait.

Kepada Yth
Komisi A DPRD Kota Surabaya
Jl. Yos Sudarso Surabaya.

Assalamualaikum wr.wb.
Menindak lanjuti Aksi Kami Relawan Demokrasi Surabaya (RDS). di DPRD kota Surabaya pada hari Rabu 16 Oktober 2024.
Yang memohon dan menuntut KPUD kota Surabaya untuk menjelaskan tentang Kotak Kolom Kosong yang diikut sertakan pada Pilkada Surabaya tahun 2024. Dengan Permohonan untuk Melakukan Diskusi Publik yang kami kirimkan, dan sampai batas waktu yang kami mohonkan tidak ada tanggapan (bukti terlampir dengan tanda terima).

Maka bersama ini kami mohon kepada para wakil rakyat khususnya Komisi A DPRD kota Surabaya untuk melakukan Dengar Pendapat / hearing yang Kami ajukan dengan mengundang pihak pihak terkait (KPU kota Surabaya, dan BAWASLU kota Surabaya).

Agar persoalan tentang Kotak Kolom Kosong mendapatkan Kejelasan dasar hukumnya dan bisa berpredikat sebagai SUBYEK HUKUM.

Karena dari kami Relawan Demokrasi Surabaya (RDS) berpendapat ;

- Sesuai Pengumuman Penetapan Pasangan calon Walikota dan wakil wali kota pada tanggal 22 September 2024, Hanya menetapkan 1 Paslon saja ( Petahana ).
- Berlanjut tanggal 23 September 2024 dilakukan pengundian nomor urut.
(Petahana mendapatkan nomor urut 1).

Dan oleh karena keadaan hukum yang sedemikian ini, kami berharap,

1.Tetapkan saja nomor urut 1 ( Petahana ) secara AKLAMASI, sesuai dengan fakta hukumnya yang diusung dan didukung oleh 18 Partai Politik di Parlemen dan non parlemen.

2.Atau tetapkan  hanya 1 Paslon saja. di surat suara dengan dipilih oleh 50% + suara dari DPT.

Demikian permohonan hearing ini kami sampaikan, dan atas respon serta perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
 
    Surabaya 21 Okt 2024.
             Wass.
            Korlap.
  Heru. S   Yanto Ireng.

Para Relawan Demokrasi Surabaya, Segera Selesaikan Terkait 18 Partai Yang Mengawali dan atau Sepakat Calon Tunggal dan Mengakhiri, Supaya Aklamasi Calon Tunggal dan Kepastian Subyek Hukum Kolom Kosong.
            
        Bersambung.....         (- red)
×
Berita Terbaru Update