Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dialog Terbuka Demokrasi Tanpa Seleksi,..... Yanto ireng RDS: Suroboyo Wes Dadi Siji Er-Ji

Sabtu, 16 November 2024 | November 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-16T16:19:31Z

Surabaya, NewsPelangi.co.id


Dialog terbuka Demokrasi Tanpa Seleksi: Pemilihan Tanpa Pilihan, Di Auditorium Lantai 5 Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Jumat (15/11/2024). 


Diskusi ini membahas fenomena kotak kosong dalam pemilu, yang dianggap sebagai tantangan serius bagi demokrasi di Indonesia, khususnya di Jawa Timur.


Yanto Ireng, Koordinator Relawan Demokrasi Surabaya, dalam pidatonya menyoroti buruknya pelaksanaan demokrasi. “Demokrasi paling buruk yang terjadi di Indonesia, khususnya Jawa Timur,” tegasnya.


Sementara itu, Novli Bernado Thyssen, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, menekankan bahwa isu dukungan terhadap kotak kosong kini merebak di masyarakat. “Tidak diperbolehkannya kampanye untuk kotak kosong sudah menjadi aturan, tetapi fenomena ini tetap terjadi,” ujarnya.


R. Hariyadi Nugroho, seorang pegiat kotak kosong, menegaskan bahwa keterlibatannya dalam gerakan ini murni panggilan nurani. “Kami tidak ingin demokrasi menjadi sulapan. Demokrasi harus berjalan sesuai prinsipnya,” pungkasnya



Yona R. Widyatmoko, S.H., M.H., Ketua Komisi A DPRD Surabaya, menyatakan bahwa kotak kosong mencerminkan adanya tantangan dalam demokrasi. Ia menambahkan, “Agar tidak ada kotak kosong di masa depan, calon independen perlu didorong dan diperkuat oleh masyarakat serta LSM.”


Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Unitomo, Dr. Priyanto, M.M., menyebut kotak kosong sebagai bentuk kemunduran demokrasi. “Partisipasi dalam demokrasi saat ini hanya sensasi tanpa gizi,” kritiknya.


Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Dr. Veta I. Cornelis, S.H., M.Plum., dari Pengurus Daerah APHTN HAN. Ia menyebut kotak kosong sah secara demokrasi dan mencerminkan kegagalan sistem politik. “Adanya kotak kosong menunjukkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penguasa,” ungkapnya.


Ketua BEM Surabaya, Helvin RosiYanda Putra, mengajak generasi muda untuk lebih aktif. “Generasi muda harus menjadi penyemangat dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.


Dialog ini menegaskan perlunya penguatan sistem demokrasi, regenerasi partai politik, dan dukungan kepada calon independen. Dengan begitu, fenomena kotak kosong dapat dihindari, dan demokrasi Indonesia tetap berjalan sesuai amanat UUD 1945.



konfirmasi terpisah Yanto ireng Relawan Demokrasi Surabaya (RDS) Setelah Dialog terbuka, Demokrasi Tanpa Seleksi; Pemilihan Tanpa Pilihan, Terkait Putusan MK No.126/PUU-XXll/2024, Uji Materi UURI No.10 Tahun 2016, Pasal 54C (2) dan Pasal 54D (3) Tanggal 15 Oktober 2024 dan di ucapkan Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) Tanggal 14 November 2024.

Foto Ilustrasi, Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK)

AMAR PUTUSAN 

Mengadili: 

Dalam Provisi: 

Menolak Permohonan Provisi para Pemohon. 

Dalam Pokok Permohonan: 

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 

2. Menyatakan Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 

tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 

Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 

Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 

Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara 

Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum 

mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan 1 (satu) 

pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang

memuat nama dan foto pasangan calon serta 2 (dua) kolom kosong di 

bagian bawah yang berisi/memuat pilihan untuk menyatakan “setuju” 

atau “tidak setuju” terhadap 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil 

Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota”. 

3. Menyatakan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 

tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 

Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 

Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 

Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara 

Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum 

mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemilihan 

berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak 

hari pemungutan suara, dan kepala daerah/wakil kepala daerah yang 

terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa


jabatan sampai dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil 

pemilihan serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi masa waktu 5 (lima) tahun sejak pelantikan”. 

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik 

Indonesia sebagaimana mestinya. 

5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.



Masih Yanto ireng dalam putusan Mk tersebut adalah Awal dan akhir Alias Final Keputusan Uji Materi Pasal 54C Ayat (2) dan Pasal 54D Ayat (3).

dan Pemerintah mengesahkan kolom kosong dalam pemilihan pilkada, Yang Menjadi Case/Permasalahan, Sehingga Relawan Demokrasi Surabaya (RDS) Yanto ireng  Mengatakan:

  Bahwa KPU Kota Surabaya Tidak Menetapkan Kolom Kosong Pada tanggal 22 Septemver 2024, No.193 Menetapkan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Calon Tunggal Eri Cahyadi Dan Armuji (Er-Ji)




Maka RDS Bersama Warga Surabaya Untuk Mendukung Hasil Penetapan Calon tunggal Er-Ji "Suroboyo Wes Dadi Siji" Menginggat Penetapan lebih dahulu Sekira 23 hari dari Keputusan uji Materi MK.

dan yang menjadi fenomena KPU Surabaya Kolom Kosong/Kotak Kosong yang Di Sahkan Pemerintah Melalui Putusan MK 126/PUU-XXII/2024, Apakah KPU Memfasilitasi kolom Kosong ??

tutup Yanto ireng. (- team).

×
Berita Terbaru Update