Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Kali Abaikan Perintah Hakim Oknum Jaksa Kejari Surabaya, Tidak Juga Hadirkan Terdakwa Dipersidangan

Kamis, 26 Desember 2024 | Desember 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-26T15:35:10Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id


Kendati sudah ada perintah dari majelis hakim yang memeriksa perkara ini Diduga JPU Galih dari Kejaksaan Negeri Surabaya tidak mampu hadirkan terdakwa dipersidangan dalam kasus tipu gelap yang bernilai miliaran rupiah .


Dalam sidang perdana sudah tiga pekan agenda pembacaan dakwaan belum juga dilaksanakan, Ketua Hakim menyatakan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa secara offline.


Kiranya dalam sidang kemarin selasa tanggal 23 desember 2024 ,sidang tetap dibuka namun sidang tetap tidak bisa dilanjutkan,sekali lagi majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipastikan pada tanggal 30 Desember 2024 terdakwa harus dihadirkan dipersidangan ” tegas hakim.


Perkara nomor 2405  terkait dugaan sengketa keuangan besar yang melibatkan beberapa pihak, dengan sejumlah alat bukti seperti cek bernilai miliaran rupiah, rekening koran, dokumen notaris, dan transaksi properti di kawasan Kejawan Putih Tambak, Surabaya. Beberapa pihak yang disebut dalam perkara ini antara lain T S pemilik hotel double 3  Tah selaku penjual aset milik J G dan R L


Berdasarkan dokumen yang disita dan dijadikan alat bukti, kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan cek serta transaksi keuangan yang tidak sesuai prosedur.


Hakim meminta agar JPU tidak hanya menghadirkan terdakwa, tetapi juga mempersiapkan saksi dan dokumen pendukung agar persidangan dapat berjalan sesuai rencana ,kemudian sidang ditutup .


Usai sidang konfirmasi ke kuasa hukum terdakwa dan istri terdakwa , berikut pernyataan istrinya” Kami minta keadilan benar benar ditegakkan tidak ada maksud menipu ,kami menerima uang muka pada bulan juli untuk pembelian rumah terdakwa yang telah di eksekusi secara liar oleh om Hengki, padahal masih dalam transaksi dengan Tio Sulaiman namun tidak ada pembatalan .


Terdakwa disarankan oleh notaris untuk memberikan jaminan bahwa apabila ada pembeli yang masuk terdakwa disuruh untuk mengembalikan dengan itikad baik terdakwa menitipkan cek kepada notaris sebagai jaminan.


Terdakwa mengakui meminta maaf atas ketidak mengetahuinya agar di buatkan pembatalan secara notarilil, namun tidak ada pembatalan dan pelunasan sampai pada saat aset terdakwa di oper oleh Bank OCBC, kesepakatan harga 10 miliar 7 m untuk melunasi OCBC 2,5 m untuk kompensasi 500 juta untuk biaya pajak dan biaya listrik dan biaya apaoun yang timbul atas rumah di kejawan putih tambak 437.


Mereka meminta mencabut blokir” ucapnya dan menurut terdakwa apabila mencabut blokir nanun pelunasan OCBC belum dilakukan terdakwa takut asetnya akan diambil hanya dengan nominal 500 juta dan sudah terbukti diambil oleh om hengki tanpa ganti rugi, yang sekarang masuk dalam perkara perdata no 647, dalam mediasi terdakwa mau mengembalikan karena terdakwa bukan yang menjual.


“menurutnya bapak tio sulaiman mengalami kerugian namun terdakwa malah lebih rugi karena asetnya dijual ke om hengky tanpa terdakwa menerima hak nya” imbuhnya.aset terdakwa lebih besar daripada tio sulaman 500 jutaan namun aset terdakwa masih 5 m yang belum di ganti oleh om hengky tuduhan dugaan penipuan terdakwa hanya 500 jutaan. (YK,h pr/red)

×
Berita Terbaru Update