Surabaya, NewsPelangi.co.id
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Terdakwa Johan Gotama, S.E. bin (alm) Abdul Salam dalam perkara penyerobotan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Lie Andry.
Dalam sidang yang digelar hari ini kamis (5/12), saksi Lie Andry memberikan keterangan dipersidangan lengkap terkait proses jual beli rumah dengan terdakwa Johan Gotama .
Menurut saksi, ia pertama kali mengenal terdakwa melalui broker bernama Diandra Pranata pada akhir November 2019. Saksi berminat membeli rumahnya terdakwa sebagai investasi properti. Setelah melihat kondisi rumah bersama broker, saksi mengajukan penawaran sebesar Rp 900 juta, yang disepakati oleh terdakwa.
“Pada tanggal 29 November 2019, kami menandatangani perjanjian jual beli di hadapan Notaris Ardyan Pramono Wignjodigdo, S.H., M.Kn. Selain itu, dibuat juga akta kuasa dan akta pengosongan,” ujar saksi.
Namun, Akta Jual Beli (AJB) tidak langsung dibuat karena terdakwa meminta waktu untuk mengosongkan rumah hingga 29 Januari 2020. Saksi menyebut, pembayaran rumah dilakukan sebagian secara tunai dan sebagian melalui transfer.
Meski terdakwa telah menerima pembayaran penuh dari Andry, terdakwa tidak kunjung mengosongkan rumah hingga batas waktu yang disepakati. “Saat saya meminta terdakwa untuk segera pindah, ia hanya berjanji akan membeli kembali rumah tersebut. Tapi selama satu tahun, tidak ada itikad baik membayar dari terdakwa untuk membeli rumahnya kembali” ungkap saksi.
Saksi kemudian mencatatkan peralihan hak milik melalui AJB pada November 2020 di hadapan Notaris Erma Zahro Noor, S.H., dan rumah tersebut kini telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1427 atas nama saksi Lie Andry.
Ironisnya terdakwa tetap tinggal di rumah itu hingga sekarang, meskipun sudah dua kali saya layangkan somasi pada Desember 2020 dan Januari 2021,” tambah saksi. Bahkan, terdakwa sempat menawarkan untuk membeli kembali rumah tersebut seharga Rp1,4 miliar, tetapi tidak ada realisasi nyata.
Dalam keterangannya, saksi juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, terdakwa tetap bersikeras menolak meninggalkan rumah, dengan dalih bahwa jual beli itu dianggap sebagai perjanjian pinjam meminjam.
“Saya sudah memenangkan gugatan perdata hingga tingkat kasasi. Pengadilan memutuskan jual beli sah dan terdakwa wajib mengosongkan rumah. Tapi sampai sekarang, dia tetap tidak mau pergi,” tegas saksi.
Saksi Lie Andry juga menyebut bahwa dirinya sudah memberikan berbagai peluang agar masalah ini selesai tanpa konflik lebih lanjut. “Saya tidak ingin menang-menangan. Saya hanya ingin rumah saya dikosongkan sesuai perjanjian,” tuturnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU,Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa diduga melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP karena tetap berada di rumah tersebut secara melawan hukum, meskipun hak atas properti telah beralih ke saksi Lie Andry.
(YK,h pr/red)
-----------------------------
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : medianewspelangi@gmail.com
Terima kasih.