Surabaya, NewsPelangi.co.id
Sidang terbuka untuk umum dengan agenda sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Jeremy Gunadi dalam perkara penipuan. diruang sidang candra PN Surabaya senen 25 Februari 2025.
Dalam Amar putusan ketua majelis hakim Silfi Yanti Zulfia di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (24/2/2025).
” Mengadili, menyatakan terdakwa Jeremy Gunadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Penipuan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Tunggal Pasal 378 KUHPidana yang menyebapkan korbannyaTyo Soelayman mengalami kerugian sebanyak 500 juta.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa JEREMY GUNADI dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Hal yang memberatkan terdakwa Jeremy Gunadi perbuatannya sudah merugikan Tyo Soelayman.
“Terdakwa juga berbelit-belit selama menjalani proses persidangan, serta tidak mengakui perbuatan yang sudah dilakukan,Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, terdakwa Jeremy melalui kuasa hukumnya Robert Mantinia SH mengajukan upaya hukum banding. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umumpun menyatakan banding.
Untuk diketahui Vonis tersebut aalah lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Galih Riana Putra Intaran yang sebelumnya menuntut terdakwa Jeremy Gunadi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP.
Usai sidang penyampaian istri terrdakwa kepada media bahwa Vonis tersebut dinilai sangatlah berat bagi suaminya dan saya betul betul kecewa ” ucap Geovani.
Lanjut Geovani ,dan juga saya masih sakit hati sama Jaksa, sama Tjan Andre, sama Ong Hengky dan dengan pengacara Badrul Huda, yang membawa lari uang 500 juta itu,” ucap Giovani dengan mata berkaca-kaca” pungkasnya.
(Yk,h pr/red)