Surabaya, NewsPelangi.co.id
Sidang terbuka untuk umum diruang sidang candra PN Surabaya (3/2/25) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Geovani dan saksi ahli pidana Wibowo SH.,MH dalam perkara terdakwa Jeremy Gunadi dugaan penipuan 500 juta rupiah.
Kesaksian Geovani dipersidangan oleh majelis hakim tidak diambil sumpahnya , dalam arti keterangan saksi Geovani tidak bisa dijadikan pertimbangan dalam perkara ini.
Berikut keterangan saksi ahli Wibowo Hadi Sunarno SH.,M.H dalam keterangannya memberikan kesaksian yang disampaikan dalam ilustrasi perkara.
Lanjut pemeriksaan terdakwa jeremy dihadapan majelis hakim, ia menolak tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp.500 juta akibat satu lembar Cek BCA yang pernah ia bayarkan sebagai pengembalian uang muka kepada Tyo Sulayman ditolak saat kliring di Bank Maybank Jembatan Merah, Surabaya pada 17 Nopember 2022.
“Saya terzolimi dan tidak ada sedikitpun inisiatif untuk melakukan perencanaan buruk penipuan atau penggelapan terhadap Tyo Sulayman, sampai saya masuk ke Medaeng. Saya menginginkan keadilan ditegakkan Yang Mulia. Mereka itu mafia yang sudah berkolaborasi,” ujar Jeremy meluapkan emosi.
Lanjut Jeremy kerjasama itu ia rasakan semenjak ia menerima Cek yang diberikan Tyo Sulayman sebagai uang muka.
“Kok tidak diberikan pada saat ditempatnya Notaris Radina. Kedua, Cek itu baru diberikan setelah cukup lama di ulur-ulur waktunya. padahal istri saya sudah minta tolong dibukakan Cek, sebab saya sudah ada pembeli lain,” katanya
Menurut Jeremy, ia berani memakai uang DP dari Tyo Sulayman sebesar Rp. 500 juta setelah ia mempunyai pembeli yang serius yang bernama Diki yang berani memberikan uang muka sebesar Rp. 1 miliar, dengan pesan agar yang Rp. 500 juta untuk mengembalikan uangnya Tyo Sulayman dan yang Rp. 500 juta sebagai uang muka alias DP.
“Tidak untuk menipu. Tetapi dengan catatan, secara formil Pak Tyo harus membuat surat pembatalan secara notariil. Mangkanya saya memberanikan diri membuka Cek. Saya mau membayar hutang dengan cara menjual aset rumah saya. Bukan untuk bersenang-senang,” tegas Jeremy.
Pak Diki itu bukan sosok halusinasi. Pak Diki sudah sempat saya pertemukan dengan Pak Rahmat dari Bank ICBC. Pak Rahmat juga mengamini kalau Pak Diki sudah berminat membeli rumah saya,” imbuhnya.
Selesai membuka Cek Rp. 500 juta itu, Jeremy mengaku langsung menghubungi Notaris Radina dan meminta tolong agar Cek itu jangan diberikan kepada Tyo Sulayman kalau Tyo Sulayman tidak membuat surat pembatalan pembelian rumah secara notariil.
“Tapi permintaan itu tidak ditindaklanjuti oleh Notaris Radina hingga berbulan-bulan. Semenjak itu saya mulai khawatir, jangan-jangan Ibu Radina sudah berani memindah tangankan Cek saya. Dan kekhawatiran itu kenyataanya memang benar,” ungkapnya.
Mengantisipasi hal buruk, sebelum jatuh tempo, ia mendatangi Bank BCA dan menceritakan kejadian pindah tangan Cek itu ke BCA.
“Cek itu tidak hilang tapi saya titipkan ke Notaris Radina. Tapi Ibu Radina berkelit dan tidak mau menyelesaikan permasalahannya dengan Tyo Sulayman. Cek saya itu sudah dipegang Notaris Radina, saya khawatir Cek itu dipindahtangankan oleh Radina ke Tyo Sulayman. Dan ternyata benar,” imbuh Jeremy.
Selanjutnya oleh pihak BCA ia diberikan solusi berdasarkan SOP yang ada untuk dilakukan blokir, namun dengan persyaratan harus dibuatkan surat laporan kehilangan di Kepolisian terlebih dahulu” kata orang bank.
“Mendengar solusi itu saya sontak kaget sebab kenyataanya Cek itu tidak hilang. Tapi pihak BCA mengatakan yang bisa dibantu cuma itu. Bodohnya saya, saya percaya begitu saja dengan langsung mendatangi Polsek Mulyorejo,” lanjut Jeremy.
Kepada petugas dari Kepolisian, ungkap Jeremy, ia menceritakan latar belakang permasalahan yang sama seperti yang sudah ia sampaikan ke petugas BCA.
kesaksian geovani oleh hakim tidak bisa dijadikan pertimbangan karena geovani tidak diambil sumpah, karena Geovani adalah istri terdakwa .
Jeremy menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan penipuan terhadap Tyo Sulayman, yang menuduhnya melakukan penipuan sebesar Rp500 juta. Tuduhan tersebut berawal dari cek BCA yang ia bayarkan sebagai pengembalian uang muka, yang kemudian ditolak saat kliring di Bank Maybank pada November 2022.
Dengan penuh emosi, Jeremy mengungkapkan bahwa ia merasa terzolimi dan menegaskan bahwa ia tidak memiliki niat untuk melakukan penipuan atau penggelapan terhadap Tyo Sulayman. “Saya tidak ada sedikitpun inisiatif untuk merencanakan penipuan atau penggelapan. Mereka itu mafia yang sudah berkolaborasi,” kata Jeremy di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa ia menerima cek dari Tyo Sulayman sebagai uang muka untuk penjualan rumahnya, namun cek tersebut baru diberikan setelah beberapa waktu dan bukan pada saat pertemuan di Notaris Radina.
Jeremy kemudian berani menggunakan uang muka tersebut karena sudah memiliki pembeli lain, yaitu Diki, yang bersedia memberikan uang muka sebesar Rp1 miliar untuk membeli rumahnya. “Tidak untuk menipu. Saya ingin membayar hutang saya dengan cara menjual aset rumah saya,” tegasnya.
Selama proses tersebut, Jeremy mengaku merasa khawatir cek yang ia terima dipindahtangankan oleh Notaris Radina kepada Tyo Sulayman tanpa seizinnya. Untuk mengantisipasi hal buruk, ia melaporkan hal tersebut ke Bank BCA dan Kepolisian. “Cek itu tidak hilang, tapi saya titipkan ke Notaris Radina. Saya khawatir cek itu dipindahtangankan ke Tyo Sulayman. Dan ternyata benar,” ungkapnya.
Jeremy juga menuturkan bahwa ia telah memberikan somasi kepada Notaris Radina pada Februari 2014, yang mengakui telah memindah tangankan cek tersebut. Dalam persidangan sebelumnya, Jeremy menjelaskan bahwa ia terlibat dalam perjanjian jual beli rumah di Pakuwon City West Wood 37 dengan Tyo Sulayman pada 25 Maret 2022, dengan nilai transaksi Rp9,5 miliar.
Namun, dari transaksi tersebut, ia hanya menerima uang muka sebesar Rp500 juta dan mencairkannya untuk biaya pengurusan cessie dan biaya lainnya.
Menutup keterangannya, Jeremy menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam penjualan rumah kepada Ong Hengki, yang sebelumnya dikaitkan dalam kasus ini. Ia menyebutkan bahwa yang melakukan penjualan adalah temannya, Tjan Andre, yang telah mengaku dalam persidangan sebelumnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum JPU.
(Yk,h pr/red)