Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Terdakwa Notaris dadang, JPU Hadirkan Dua Saksi tidak ada bukti pemalsuan Pengurus Yayasan

Kamis, 20 Februari 2025 | Februari 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-20T13:08:11Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id


Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Notaris Surabaya, Sidang terbuka untuk umum di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selasa (18/2/25).


Ketua Majelis Hakim Syaifudin, S.H., M.Hum memeriksa dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Prof. Dr. Bambang Susilo dan Prof. Dwi Budi Santoso, S.E., Ph.D.

Dalam keterangannya, Prof. Bambang Susilo mengungkapkan bahwa dirinya memang benar menandatangani Akta No. 157 Tahun 2008 yang dibuat oleh Notaris DadangKoesboedi.

Ia menjelaskan bahwa pada saat itu dirinya hadir berdasarkan undangan dari almarhum KH Abdullah Sattar bersama beberapa santri lainnya. Saksi juga mengetahui bahwa akta tersebut berkaitan dengan pendirian Yayasan Dorowati, meskipun ia mengaku tidak mengingat secara rinci nama lengkap yayasan tersebut.

Hal serupa juga disampaikan oleh Prof. Dwi Budi Santoso. Ia menambahkan bahwa kehadirannya dalam proses tersebut turut didampingi oleh almarhum Prof. Muslich, yang dalam akta disebut sebagai Ketua Yayasan. Dwi Budi juga menegaskan bahwa dirinya benar-benar menandatangani akta tersebut dan tidak ada unsur pemalsuan terhadap tanda tangannya.


Ketika JPU menanyakan mengenai Akta No. 34 dan No. 63 Tahun 2011, kedua saksi dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat maupun menandatangani akta tersebut. Bahkan, saat ditunjukkan bukti di hadapan Majelis Hakim, memang tanda tangan Mereka tidak ada di Akta tersebut, dan tidak ada pula pemalsuan terhadap tandatangan mereka didalam Akta tersebut.

Terkait dengan adanya renvoi atau koreksi dalam Akta No. 157 Tahun 2008, para saksi menyatakan bahwa perubahan tersebut dilakukan pada hari yang sama dengan penandatanganan akta, bukan di lain waktu.

Hal ini juga ditegaskan oleh terdakwa Notaris Dadang, yang dalam kesempatan sanggahannya menyatakan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, kedua saksi juga mengakui bahwa belakangan ini terdapat konflik internal dalam Yayasan Dorowati dalam arti yayasan sedang tidak baik baik saja. Namun, mereka tidak mengetahui secara mendalam bentuk permasalahan tersebut. Mengenai pelapor, Tuhfatul Mursalah, yang merupakan adik kandung KH Abdullah Sattar, saksi mengaku mengenalnya tetapi tidak memiliki hubungan yang dekat.


Dengan keterangan para saksi yang dihadirkan, hingga saat ini dalam persidangan belum ditemukan bukti yang menunjukkan atau mengarah adanya pemalsuan tanda tangan dalam akta-akta yang dipermasalahkan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (Yk,h pr/red)

×
Berita Terbaru Update