![]() |
Surat undangan dari Surat undangan dari BPN 1,Untuk klarifikasi para pihak 1,Untuk klarifikasi para pihak |
Surabaya,newspelangi.co.id
Sebuah kalimat yang Bijak di dunia ini, " kehidupan di dunia ini Yang tidak Abadi, hendaklah Supaya Berbuat baik sesama manusia dan Damaikan Satu dengan yang lainnya jikalau ada perselisian maka Sesudahnya Hatimu akan tenang dan tentram (red), Begitu juga Dengan persoalan yang mengarah ke sengketa Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB), Atas Nama " Makwin" Sebelumnya telah Ditayangkan Sebuah Berita pada tanggal 26/11/2020,
baca :
- Sertipikat dari Program PTSL Atas Nama Makwin Cacat Hukum.
- https://sindikatpost.com/2020/11/26/warga-banyu-urip-minta-bantuan-ke-lembakum-indonesia-terkait-kepemilikan-tanah/
- http://www.newspelangi.com/2020/11/sertipikat-dari-program-ptsl-atas-nama.htmlhttp://www.newspelangi.com/2020/11/sertipikat-dari-program-ptsl-atas-nama.html
- http://www.javacrime.online/2020/11/sertifikat-dari-program-ptsl-atas-nama.html
- Sertipikat Dari program PTSL, atas nama Makwin Cacat Hukum.
![]() |
sertipikat a/n makwin yang sudah diblokir BPN 1 Surabaya. |
Dari materi pemberitaan Sertipikat tersebut cacat hukum dikarenakan sertipikat tersebut mestinya Atas Nama Dua(2) Orang makwin dan halideh Bukan atas nama Seorang saja Makwin, karena Dari perolehan Hibah atas nama Dua(2)orang, Sehingga Halideh dirugikan dan Ada dugaan Kuat Pidananya Akibat Sertipikat Atas nama seorang makwin,masih Halideh MeLaporkan KeBPN 1 Surabaya, Menceriterakan asal usul/perolehan sebidang Bangunan Dan Rumah, Beserta Transaksi jual Belinya Kepada Petugas PTSL Wilayah Kelurahan Banyu Urip Kecamatan Sawahan Surabaya,dan dengan Sigapnya petugas tersebut, ProAktif pada masyarakat, di tindak Lanjuti secara Prosedur ,dengan surat Undangan Untuk Menghadir Dikantor BPN 1 wilayah Barat Surabaya pada hari Senin, Pukul 10.00 Wib - Selesai. (1/12/2020), Untuk Klarifikasi para pihak, Lurah Banyu Urip,Makmun selaku orang tua makwin, halideh mantan istri Beserta kuasa hukum,Perwakilan Dari Ketua RT004 Diwakili Oleh Ketua RW03 Dan petugas Bpn 1 Surabaya , Selaku Pengklarifikasi, Supaya Berimbang dengan Hadirnya para pihak dan Para Saksi,Dalam pertemuan tersebut menghasilkan Bahwa:"Makwin Sanggup Mengembalikan Sertipikat HGB atas namanya DiRalat menjadi Dua(2)orang, Dengan Halideh Mantan istri yang cerai Sekitar tahun 2012, karena Perolehan Dari orang tua akan tetapi Sudah diHibahkan,dan diakui oleh Orang tua makwin yaitu makmun dan Orang tua halideh ibunya juga Turut ikut membayar secara Patungan, menurut cerita secara lesan, dan kebetulan orang tua kandung halideh ikut DiBPN 1, akan tetapi dalam surat-surat tidak tercantum sehingga diluar kantor Bpn 1 Surabaya, karena tidak ada kepentingan Untuk mengikuti Surat Undangan yang Diruangan BPN 1 Surabaya. dalam pertemuan tersebut Makwin Tidak Membawa Sertipikat yang asli,akan tetapi dari pertemuanya Makwin Mengakui Kesalahanya dan setelah hasil petemuan DiBPN 1,Selesai, maka Ketua RW03 Bersedia Untuk Memanggil Makwin KeBalai RW03,Banyu Urip,Untuk Koordinasi Sertipikat yang Cacat Hukum Perolehannya, Sampai berita ini tayangkan kedua(2)Belum Ada niat Untuk Mengembalikan Sertipikat keBPN 1,Untuk Diralat Namanya,Dan Makwin Melakukan Kebohongan,untuk Mengelabuhi Dari Pertemuan Ke BPN 1,Secara kekeluargaan,Tutur Firman selaku kuasa halideh dari Lembakum indonesia. menurut Petugas BPN 1,Sudah Melakukan Yang terbaik Untuk Masyarakat Kelurahan Banyu Urip Supaya Mengembalikan Sertipikat KeBPN 1,Dan Juga Didatangi Kerumahnya Jl.Banyu Urip 103, RW03,RW004, kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Selasa(15/12/2020) Sekitar pukul 09.25 wib,Dan ditemui istri SAMBUNG makwin, dengan Nada sedikit Menantang Dan Ditelfkan Pengacaranya, Tutur M,Selaku petugas PTSL BPN 1 Surabaya,dan selanjutnya Dialog Pihak Petugas BPN 1, dengan Pengacara Makwin dari pembicaraan bukan masalah sertipikat yang yang Mau Diralat karena Dugaan sangat kuat Sekali Cacat hukumnya..Malah Diluar Persoalan sertipikat, akibatnya Gak nyambung, ketika berbicara lewat via telf ? Yang menjadi Persoalan kenapa Istrinya Ikut juga persoalan Sertipikat bukan hasil gono gini mereka,Pada pihak makwin Sudah Mengakui Kesalahanya persyaratan proses sertipikat tersebut. pada waktu itu proses PTSL kekurangan data domisili Halideh dipanggilnya Makwin keesok harinya malah Makwin tidak Bawah Domisilinya halideh Malah Membawa Surat pernyataan/keterangan,dengan tujuan supaya Sertipikat tersebut atas namanya Makwin,Dari tindakan Sudah ada etika yang tidak Baik,Dan hasil pertemuan dengan para pihak sudah Mengakui dengan sadar, bahwa semuanya yang dilakukannya untuk atas nama sertipikat tersebut ada niat tidak baik dan sampai saat ini juga kebohongan ingkar janji pada petugas PTSL BPN1,Akan tetapi Sertipikat atas nama Makwin tersebut, Sudah Di Dibokir Tuturnya.
(tim-red)