![]() |
Residivis curanmor 'Tarno |
Surabaya, newspelangi.co.id
Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo melalui Kanit Reskrim Iptu Suryadi SH, mengungkap kasus curanmor di Mapolsek Kenjeran wilayah hukum polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Rabu (17/04/2021)
Di Jembatan Jl. Platuk Donomulyo Kel Tanah kali Kedinding Kenjeran Surabaya. Kamis (18 /3/ 2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka Atas Nama, TARNO, Jenis kelamin laki - Laki, Tempat lahir Surabaya, 03 Januari 1982, Pekerjaan: swasta, (Kuli bangunan), Alamat tinggal Jl, Platuk Donomulyo Surabaya.
Dengan Alat Bukti Sebagai berikut :
- (Satu)lembar foto copy STNK Sepeda Motor Yamaha Type UE11 (CHASE WHEEL) , 113 CC ,Tahun 2019, Warna Putih No.Ka.: MH3UE1120FJ00317, No.Sin.: E3R5E0003226, Atas nama : Soehartanto, Alamat Jl. Rangkah 6/24, Kec.Tambak Sari Surabaya.
- Foto copy BPKB sepeda motor Yamaha Type UE11 (CHASE WHEEL) , 113 CC , Tahun 2019, Warna Putih No.Ka.: MH3UE1120FJ00317,No.Sin .: E3R5E0003226, Atas nama Soehartanto, Alamat Jl.Rangkah 6/24 Kec.Tambak Sari Surabaya.
Kamis (18/3/2021), Sekira Pukul 12.00.Wib, Korban pergi ke warung Kopi Jl. Rangkah Kec Tambak sari Surabaya, pada saat minum kopi datang Tersangka yang merupakan Teman korban meminta tolong kepada korban untuk mengantar ke rumah Tersangka. Dan pada saat itu korban di bonceng oleh Tersangka dengan mengendarai Sepeda motor milik Korban, sesampainya di jembatan Jl.Platuk Korban diturunkan oleh Tersangka, dan disuruh menunggu sebentar dengan alasan Tersangka mau mengambil Helm di rumahnya, kemudian Tersangka pergi dengan mengendarai Sepeda Motor Milik Korban.Setelah itu Tersangka tidak kembali lagi hingga berhari- hari Naas Nasibnya karena teman di bantu Malah Pukul Kepala, imbuhnya. Masih Pemilik Motor Kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran. Pada hari Senin tanggal 12 April 2021 Sekira Pukul 13.00 Wib pada saat melintas di jl.Platuk Donomulyo Tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran menurut keterangan Tersangka Unit Sepeda Motor Yamaha milik korban sudah di jual ke Madura, selanjutnya Tersangka di amankan ke Polsek Kenjeran guna Proses Penyidikan lebih lanjut. Menurut Keterangan Tersangka Tarno merupakan Residivis kasus Curanmor Alias Penyakit Masyarakat dan sudah pernah masuk Tahanan Polsek Kenjeran sebanyak 3 (Tiga) kali, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHPidana.(Gon,Nu/JC)