SUMBAR, NewsPelangi.co.id
Kapolres Sawahlunto AKBP Ricardo Condrat Yusuf SH SIK MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Sawahlunto AKP Syamsurijal, SH, Membenarkan Sewaktu Anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadinya Penyalahgunaan Narkotika disebuah rumah di Tanjung Sari Kelurahan Aur Mulyo, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto.
kemudian dilakukan Penyelidikan pembelian dengan cara menyamar sebagai pembeli dan Polisi yang menyamar menelpon Pelaku dan memesan Shabu kepadanya sebanyak setengah gram dengan harga Rp. 500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ) kemudian Pelaku menyuruh Polisi yang menyamar menunggu dirumahnya dan Pelaku pergi menjemput Shabu tersebut.
ketempat temannya di Muara Kalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam, setelah itu Pelaku kembali dengan membawa Shabu sebanyak setengah gram kemudian Pelaku menyerahkan Shabu tersebut, kepada Polisi yang menyamar setelah itu Pelaku langsung ditangkap kemudian Polisi memanggil saksi - saksi untuk menyaksikannya setelah saksi datang,
kemudian ditanyakan kepada Pelaku tentang kepemilikan Shabu tersebut kemudian Pelaku menjawab Shabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Pelaku JONI SUMARDI Alias JON. Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Pelaku JONI SUMARDI Alias JON di Dusun Balai Balai Desa Muara Kalaban Kacamatan Silungkang Kota Sawahlunto dan terhadap Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sawahlunto,
Telah dilakukan penangkapan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 64 / A / X / 2021 / SPKT. SAT RESNARKOBA POLRES SAWAHLUNTO / POLDA SUMBAR tanggal 27 Oktober 2021.
Identitas Diduga Pelaku :
1. Nama : MUHAMMAD RIDHO Alias CEMONG
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : ( Pedagang )
Alamat : Air Dingin Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto.
2. Nama : JONI SUMARDI Alias JON
Umur : 39 Tahun
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Alamat : Sawah Talang Desa Muara Kalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto.
Barang Bukti sebagai berikut :
- 1 ( Satu ) paket kecil Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.
- 1 ( Satu ) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor
- 1 ( Satu ) unit Handphone Realme C12 warna Biru dengan nomor Hp. 085264668244
- 1 ( Satu ) unit Handphone Samsung lipat warna Putih dengan nomor Hp. 081275219699
- 1 ( Satu ) unit Handphone merk Realme C3 warna Merah dengan nomor Hp. 081268878411
- Uang berjumlah Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ) sebanyak 5 ( Lima ) lembar.
Tempat Kejadian Perkara :
Di sebuah rumah di Tanjung Sari Kel. Aur Mulyo Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto, dalam situasi aman dan kondusif Pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021, sekira pukul 19.00 Wib, dan dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut. (Humas Polres Sawahlunto)
(Yi,NuJc)