Lampung, NewsPelangi.co.id
Satres Narkoba Polres Pesawaran Lampung / Polda Lampung Melakukan penangkapan terhadap tersangka Narkoba Jenis Sabu, Bermula informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu,
kemudian Aggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan tersangka kemudian saat tersangka mengantar narkotika tersebut dilakukan penangkapan terhadap tersangka dipinggir jalan di TKP saat dilakukan penggeledahan ditemukan (BB) Barang Bukti narkotika jenis sabu dan Uang tunai dari hasil penjualan selanjutnya diperoleh keterangan bahwa natkotika tersebut didapat dari sdr. Wn (DPO), Selanjutnya
tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Hari rabu sekira pukul 20.00 Wib. tanggal (20 Oktober 2021), Dusun Bagelen III Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Dengan Nomor :
LP/A/743/X/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 20 Oktober 2021.
Barang Bukti (BB) Sebagai berikut :
1). 4 (empat) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika sabu.
2). (satu) unit handphone merk Vivo Warna hitam, Uang tunai senilai Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
3). (satu) buah dompet warna hitam.
4). Shabu : 1,22 gram
Pelaku Sering Melakukan Transaksi Narkotika Jenis Sabu :
AMAT MUHOLIK (AM) Umur 24 tahun, laki laki, Dusun Bagelen III Desa Bagelen Kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran.
Perbuatan Tersangka di Jerat, Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Situasi sampai saat ini aman dan kondusif, Wakapolda Lampung, Irwasda Polda Lampung, Karo Ops Polda Lampung, Dirnarkoba Polda. Lampung, Tutup
(Humas Polda Lampung,JC/Yi)