Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

IA' Di tangkap Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Di Jambangan Kec. Candi Sidoarjo

Rabu, 24 November 2021 | November 24, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-24T09:23:16Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id

Maraknya Pengedar dan Pemakai Narkotika Jenis Sabu, Pihak Aparat Tidak segan - segan Memburu dan Menangkap Para tersangka yang Memiliki maupun Jual beli Barang Haram...Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 sekitar pukul 20.00 Wib di Ds. Jambangan Kec. Candi Sidoarjo,   

Kasat Narkoba Kompol Daniel S Marunduri , S.Ik, menerangkan informasi dari Unit  Satresnarkoba telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh Tersangka 'IA'


dengan barang bukti sebagai berikut :

a). 1 (satu) plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,84 gram berikut plastik klip nya;
b). 1 (satu) plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dengan berat  4,49 gram berikut plastik klip nya
c). 1 (satu) plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dengan berat  0,64 gram berikut plastik klip nya;
d). 1 (satu) plastik klip yang didalam nya berisi narkotika jenis sabu dengan berat  0,64 gram berikut plastik klip nya
e). 2 (dua) bandel plastic klip
f). 2 (dua) timbangan electrik
g). 1 (satu) buah alat press
h). 1 (satu) unit Handphone Merk Realme Warna Hitam, Terang, kompol Daniel S dari Unit satresnarkoba, selasa (23/11).

Masih satresnarkoba Bahwa Tersangka _-  IA', Umur 23 tahun, Pekerjaan Pengangguran, jenis kelamin laki-laki, alamat Ds Jambangan Kec. Candi Sidoarjo, telah mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dari saudara 'BD (DPO )' dengan cara diranjau di Daerah Waru Sidoarjo sebanyak 500 gram dan maksud tujuan tersangka menerima titipan adalah Untuk diranjau kembali atas perintah 'BD (DPO ) dan tersangka mendapatkan komisi sebesar Rp. 1.500.000,- s/d Rp. 5.000.000,- , Katanya, Dari perbuatan tersangka yang Telah melakukan Perbuatan menyalah gunakan Narkotika Jenis Sabu sebagaimana disangkakan Tindak Pidana
Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tutup Kasat Narkoba Kompol Daniel S Marunduri , S.Ik, Informasi Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.   (Gon).

×
Berita Terbaru Update