Surabaya, NewsPelangi.co.id
Perjudian di jadikan oleh Masyarakat untuk Menjadi Kegiatan waktu luang Bagi yang punya Aktifitas pekerjaan dan Bagaimana Masyarakat dengan tidak punya aktifitas pekerjaan maka dibuat Pekerjaan yang menimbulkan Pidana, Apapun perbuatan pidana tanpa melihat punya pekerjaan atau tidak ada pekerjaan yang Melakukan Perjudian adalah Pelanggaran pidana,..Unit Reskrim Pabean Cantikan telah mengungkap perkara permainan Judi Online Wilayah Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Hegy Renanta, S.T., S.I.K,
Telah dapat informasi Unit Reskrim Pada waktu melakukan pengecekan adanya laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang telah melakukan tindak pidana Permainan Judi Online jenis judi bola online dengan uang sebagai taruhannya di warnet Master Net Surabaya dan ternyata benar telah ditemukan orang yang bermain judi online, jenis judi bola online dengan uang sebagai taruhannya di Warnet Masternet Bilik No. 4 Jl. PLOSO Baru No. 57 Surabaya, Pada Hari jumat tanggal 12 Nopember 2021 sekira pukul 17.30 wib, Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan / dilaporkan ke polsek pabean cantikan guna Penyidikan lebih lanjut, Selasa (23/11) Jelas, kompol Hegy Renanta.
masih dalam penyelidikan Kompol Hegy dari adanya perbuatan Judi Online, Unit reskrim diantaranya yang ikut Mensaksikan tempat kejadian perkara perjudian Bripka M. Subhan, Brigadir Agus Refandi.
Pelaku telah di amankan :
Nama : PAULUS EGNATIU, Sjenis kelamin : Laki-laki, TTL : Surabaya, 10 Juni 1991, Pekerjaan : Swasta, Agam : Kristen, alamat : Jl. Grogol 3/3 Surabaya.
Dasar Laporan Nomor : LP/A/79/XI/2021/JATIM /RES PELABUHAN TG. PERAK/SEK PBC, tanggal 12 Nopember 2021.
Dengan Barang Bukti sebagai berikut : _- 1 (satu) set komputer, _- 1 (satu) kartu ATM bank BCA no. 5379412075368059, _- 5 (lima) lembar printout permainan judi bola online.
Atas perbuatan Tersangka yang telah melakukan tindakan perjudian jenis judi bola online Wilayah Polsek Pabean Cantikan Polrestabes Pelabuhan tg Perak Surabaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 (1) ke 2 KUHP Sub 303 Bis (1) ke 2 KUHP. Tutup Kompol Hegy Renanta, S.T., S.I.K,
(Gon).