Surabaya, NewsPelangi.co.id
Merasakan hasil puluhan Juta dua (2) Orang Warga Tangerang dan Bandung tanpa berpikir resiko yang di alami perbuatan melanggar hukum dan yang diperbuat ke 2 orang tersebut, Mengirim paket barang haram /Serbuk kristal putih jenis sabu, Barang itu membuat para pemuda penerus Bangsa akan Bertindak menghalalkan segala cara untuk berbuat sesuatu..
dan Juga tersangka Pernah merasakan dinginnya bilik jeruji besi tidak membuat dua lelaki ini jera, pasalnya keduanya berkecimpung dalam kasus yang sama yakni mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Aris Purnomo menjelaskan, pelaku ini bukan hanya satu kali ini mengantarkan paket, namun sudah dua kali melakukan aksinya.
Aksinya tersebut akhirnya terkuak oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. Dalam penangkapan kedua tersangka, petugas menemukan 2,294 gram sabu yang disembunyikan oleh pelaku.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas BNNP Jatim adalah SK asal Tangerang dan IP dari Bandung, mereka merupakan residivis kasus narkoba.
Dalam pemaparannya, Kepala BNNP Jatim juga menambahkan, dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, ditemukan tiga paket sabu yang totalnya hampir tiga kilogram siap edar.
“Paket sabu tersebut berjumlah hampir tiga kilogram yang didapat dari jaringan Jakarta, mereka mengaku di iming-imingi dengan hasil 50 juta setiap kali kirim,”
Baca Juga : Dua tersangka bawah 1Kg Barang Haram di Jebloskan Trali Besi Polrestabes Surabaya
“Keduanya ini memang menjadi incaran petugas, karena itu kami membuntuti pelaku dari Jawa tengah hingga berujung penangkapan di tol exit Simogunung Surabaya,” ujar Brigjen Aris, Senin (6/12/2021).
Kini kedua pelaku beserta barang bukti narkoba serta mobil yang digunakan diamankan di BNNP Provinsi Jawa Timur.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Gin-Gon).