Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hutang taruhan Judi merpati gak mau bayar pisau penghabisan bergerak, 30 menit Polsek Tambaksari borgol pelaku

Minggu, 09 Januari 2022 | Januari 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-09T10:07:08Z

Surabaya, NewsPelangi.co.id

Polsek Tambaksari Surabaya berhasil mengamankan pelaku pembacokan terhadap korban karena tidak mau bayar kalah taruhan judi merpati, Pada hari Sabtu tanggal 08 Januan 2022. sekitar pukul 16 30 Wib, Jln.Karang Gayam Gg.I Surabaya, 

Berdasarkan laporan dan informasi masyarakat pada tanggal 08 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 Wib, bawah ada kasus dugaan penganiayaan (Pembacokan) di Ji.Karang Gayam Gg.I Surabaya polisi bergegas meluncur ke TKP untuk mengecek dan penyelidikan yang diduga  pelaku penganiayaan atau pembacokan berhasil ditangkap atas nama inisial
M. I, 26 Th, Jln.Gembong DKA Surabaya, dan mengamankan barang bukti berupa,
- 1 (sebilah) Pisau penghabisan
- 1 Stel baju Korban yang bersimbah darah

Melanjutkan keterangan Kapolsek Tambaksari Kompol MUHAMMAD AKHYAR SH.MH.bersama kanit Reskrim AKP DIDIK ARIAWAN, SH,menjelaskan kepada media bahwa, Pada hari Sabtu tanggal 08 Januan 2022. sekitar pukul 16 30 Wib. TKP : Jl.Karang Gayam Gg.I Surabaya, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban inisial C1, 44 Th , Alamat Jl Bogen Surabaya, yang dilakukan oleh pelaku inisial M.I.

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara pelaku membacok korban dengan menggunakan parang jenis Pisau penghabisan beberapa kali ketubuh korban, sehingga korban mengalami : Luka sayat dahi kiri, luka sayat kepala belakang sebelah kiri, luka sayat pipi sebelah kiri, luka sayat dan patah tulang terbuka siku kiri, luka sayat jari kiri, luka sayat pergelangan tangan kanan, luka sayat jari kanan. luka sayat kaki kanan bagian bawah, 2 luka sayat kaki kiri bagian bawah. Luka sayat bahu sebelah kiri, Luka sayat bahu sebelah kiri, korban saat ini masih perawatan di Rumah sakit.

"Diduga motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena pelaku kalah dalam taruhan Judi merpati sejumlah Rp 300 000.korban menagih uang taruhan, dan pelaku tidak terima, sempat cekcot mulut. akhirnya pelaku kalap membacok korban dengan pisau penghabisan yang sebelumnya di sengkelit dippnggangnya. Hingga korban terluka dan terjatuh di tanah Anggota Unit Resknm Polsek Tambaksari dipimpin oleh kanit Reskrim AKP DIDIK ARIAWAN, SH dan Kapolsek Tambaksari Kompol MUHAMMAD AKHYAR, SH MH terjun langsung olah TKP dan bergerak cepat memburu keberadaan pelaku, hanya 30 Menit berselang anggota unit reskrim membuahkan hasil, pelaku dapat diamankan berikut disita barang bukti dari tangan tersangka, untuk di proses dan dikembangkan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima ) tahun penjara. "Pungkasnya. 

(JC,Yi).

×
Berita Terbaru Update