Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Tenggilis Surabaya Borgol 2 - Pelaku UU Kesehatan Memalsu Pasti gigi

Minggu, 16 Januari 2022 | Januari 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-16T00:21:34Z

Surabaya, NewsPelangi.co.id

Kanit Reskrim Ipda Deddie Setyawan dan Anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 2 Pelaku dan 1 DPO, Tindak pidana pemalsuan bahan produksi pembuatan dan penjualan pasta gigi palsu di  Kendangsari, Surabaya (14/01/2021).

Menurut informasi dari masyarakat ada peredaran pasta gigi palsu dengan harga murah di wilayah Kendangsari. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan pelaku dan barang buktinya.

Pelaku Inisial MSM yang bikin memproduksi sama NF penjual, JH yang mendanai kegiatan pembuatan, JH (DPO).

Kapolsek Tenggilis Kompol Riky Donaire melalui Kanit Reskrim Ipda Deddie Setyawan menerangkan kepada media bahwa, modus kedua pelaku melakukan pemalsuan bahan produksi pasta gigi palsu dengan motif pelaku memproduksi biar laku di pasaran maka dengan nembak suatu merk terkenal.dan  sebagai  tersangka MSM perannya bekerja membuat pasta gigi palsu bersama JH yang kini masih dalam Pengejaran DPO, dan NF penjual memproduksi, JH yang mendanai kegiatan pembuatan,

"Kronologinya, Tersangka MSM membuat pasta gigi palsu menggunakan tepung, kemudian dicampur cairan perasa mints dan pemutih.

Setelah tercampur, adonan dimasukkan spet (alat memasukkan pasta gigi ke wadah kemasan), Lalu, diisikan ke kemasan pasta gigi secara manual dengan alat suntikan 

kemudian kita kembangkan dapat peralatan yang digunakan untuk bikin beberapa bahan, diantaranya ada cairan kental, cairan busa, terus mentol ada rasa segarnya, 

"menurut pengakuannya pelaku mengedarkan sudah 2 bulan dan di wilayah Kendangsari selama 2 minggu "Jadi tersangka sudah memproduksi pasta gigi palsu selama dua bulan atau tujuh kali pembuatan. Setiap kali pembuatan tersangka mampu memproduksi 3-6 karton. Per karton berisi 12 pak,

di packing pakai pakai plastik,

1 pack itu isinya 12, 

1 karton isi 12 pack Kemudian dijual JH, di wilayah Kendangsari.

"keuntungannya dia yang jual  laku 1,8 juta dan kita masih mencari keberadaan si pelaku. JH yang kabur DPO, Selaku pemodal dan juga penjual.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 196 dan 197 UU kesehatan. Tandasnya. (Jc,Yi).

×
Berita Terbaru Update