Surabaya, NewsPelangi.co.id
Tim Opsnal Polsek Genteng Surabaya, berhasil membekuk pelaku JM (30) Seorang Juru Parkir warga Jalan Dupak Pasar Surabaya, Kamis sekitar Pukul 22.00Wib, (03/02).
Adanya informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar kawasan warung kopi Bangunsari kerap dijadikan transaksi jual beli pil koplo jenis doubel L di kalangan anak – anak muda.
Selanjutnya petugas langsung menindak lanjuti dan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku beserta barang buktinya.
Pada saat penangkapan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1 tas warna hitam berisi 40 poket pil doubel L sebanyak 400 butir, 2 bungkus rokok, sebuah dosbook Hp Merk Vivo yang berisi plastik klip serta uang tunai Rp 50.000,- (hasil penjualan).
“Pil koplo oleh tersangka disimpan di bungkus rokok dan dosbook HP,” kata Kanitreskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno, Rabu (23/02/2022).
Sewaktu diintrogasi, pelaku JM mengaku mendapatkan barang tersebut dari temennya Remon (Dpo) di Terminal Pasuruan.
“Saya mendapatkan barang pil doubel L tersebut dari Remon di Terminal Pasuruan Lama. Satu botol harganya 1 juta, isi 1000 butir.” kata pelaku (22/02/2022).
Selanjutnya pelaku mengaku dari hasil pembelian pil doubel L tersebut, Ia sudah menjual 600 butir pil kepada anak – anak remaja di warung kopi. Ia menjual 10 butirnya dengan harga Rp 20 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku JM di jebloskan ke Polsek Genteng Surabaya, dan dijerat dengan Pasal 196 dan atau 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
(bn,Yi)