Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Sukolilo Surabaya, Glendeng 2 Warga Kapasan Curanmor dan 1 DPO

Rabu, 16 Maret 2022 | Maret 16, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-15T20:31:23Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id


Curanmor, sudah semakin marak di Surabaya, modus yang dilakukan pelaku pencurian semakin lama semakin bervariatif, dari mulai membobol pagar rumah dan membobol kunci setir atau bahkan melakukan penjambretan di jalanan dengan kekerasan.


Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) bekerja keras dalam menanggapi laporan warga terkait curanmor yang sudah marak terjadi, dengan sigap Anggota Reskrim sudah beberapa kali menangkap residivis curanmor.


Kini giliran 2 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) keduanya adalah warga Sido Kapasan yang berhasil di ringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukolilo Surabaya Jawa Timur.


Saat di introgasi Anggota Kepolisian Unit Reskrim Polsek Sukolilo, kedua pelaku ini mengkui bahwa nekat melakukan pencurian sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Sebelum melakukan aksinya, kedua tersangka dibantu seorang temannya berinisial BT yang sekarang melarikan diri dan dalam pengejaran Anggota Kepolisian kini sudah dijadikan daftar pencarian orang (DPO).


Kedua pelaku yang berhasil ditangkap bernama Molik (25) dan Moch Iqbal Maulid (18), keduanya adalah warga Sido Kapasan Surabaya.


Untuk diketahui, Awalnya, ada tiga orang berboncengan dengan menggunakan 1 sepeda motor. Lalu anggota opsnal Reskrim Polsek Sukolilo melakukan pembuntutan dan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya bisa dilumpuhkan di SPBU Kertajaya Surabaya.


“Petugas berhasil mengamankan pelaku Molik, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah dompet kecil beriisi beberapa kunci L yang sudah dimodifikasi beserta anak kunci T yang ujungnya sudah diruncing digunakan untuk melancarkan aksi bejatnya ,” ungkap Kapolsek Sukolilo Kompol Soleh dalam keterangannya, Senin (14/03/2022).


Sedangkan tersangka Moch Iqbal berhasil ditangkap di tempat yang berbeda yaitu di Jalan Donowati Surabaya. Penangkapan Moch Iqbal sempat terjadi aksi kejar – kejaran dengan petugas yang akhirnya berhasil diringkus .


Saat dilakukan interogasi kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Surabaya menyatroni memanfaatkan keadaan saat pelaku lengah.


Dalam melakukan aksinya, pelaku Molik bertugas merusak kunci gembok pagar. Sedangkan Moch Iqbal berperan sebagai joki. Sementara BT ( DPO) bertugas melakukan perusakan kunci kontak,” terang Kompol Soleh saat konferensi pers terbatas.


Sementara pelaku Moch Iqbal mengatakan dengan entengnya mengakui bahwa,” Saya baru dua kali ikut melakukan pencurian sepeda motor,“ ucap Iqbal kepada awak media


Lanjut iqbal, saya nekat melakukan ini karena butuh uang buat kebutuhan sehari-hari, karena tidak mempunyai pekerjaan tetap usai di PHK .


BT (DPO) yang bertugas mempindah alihkan barang bukti sepeda motor tersebut


“Sepeda motor itu yang jual teman saya (BT) nggak tau dijual berapa, saat itu saya dikasih Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah),” kata Moch Iqbal.


Dari tangan pelaku Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil mengamankan 1 unit honda beat warna merah hitam nopol L-4910-JH yang digunakan pelaku sebagai sarana, 1 buah dompet kecil berwarna coklat, beberapa kunci L untuk merusak gembok, 1 lembar stnk honda beat warna merah hitam S-4520-OBF, 1 lembar stnk asli dan kunci kontak sepeda motor yamaha Fino dengan nopol L-4454-WW


Kini kedua maling naas itu hanya bisa terdiam merunungi nasib nya,merasakan dingin nya jeruji besi Mako Polsek Sukolilo.


Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun.


(Yi,bn).

×
Berita Terbaru Update