Bandung, NewsPelangi.co.id
Ketua Pengadilan Negeri Kls.1A Bandung Sihar Hamonangan SH. MH, mengatakan, bagi masyarakat yang akan berperkara di pengadilan dalam perkara perdata akan di bebaskan dari biaya.
Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Sihar Hamonangan, di ruang Kerjanya, Kamis (10/3/2022)
Surat Edaran dari Mahkamah Agung tahun 2022, intinya mengoptimalisasikan pelayanan hukum pembebasan biaya perkara bagi masyarakat kurang mampu yang berperkara di pengadilan.
Dengan surat edaran ini Mahkamah Agung tidak menutup mereka dengan mencari keadilan dengan mengajukan gugatan atau permohonan secara Prodeo ke pengadilan dan isi dari surat edaran itu ada salahsatu syarat yang harus dipenuhi yaitu :
Bagi pencari keadilan, pembebasan biaya perkara terhadap perseorangan atau kelompok orang yang secara ekonominya tidak mampu atau tidak bekerja dan miskin sebagaimana telah di tetapkan oleh Badan Pusat Statistik atau penetapan upah minimum regional atau pengaman jejaring Nasional lainnya.
Negara menanggung biaya pemohon untuk semua perkara Perdata seperti permohonan gugatan dalam tingkat pertama di Pengadilan dan tingkat banding, kasasi maupun PK. itu semua diperkenankan diajukan secara Prodeo.
Pengajuan ini perkara prodeo dan bantuan hukum untuk biaya permohonan dan gugatan diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi dengan cara melalui meja 1 yang berada di PTSP persyaratan nya, yaitu :
Surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan, surat tunjangan lainnya seperti kartu miskin, Kartu Keluarga Harapan, kartu BLT yang di tanda tangani oleh Pemohon dan di tanda tangani oleh Ketua Pengadilan.
Untuk poin yang diajukan, pemohon meliputi Perkara Perdata, Permohonan Gugatan dan Eksekusi dalam tahun berjalan sejak perkara di daftarkan dan diterima oleh pengadilan dan besaran pembebasan perkara yang diatur dalam surat keputusan No.52 BJU.SK.AK.006/5/ tahun 2012.
Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Sihar Hamonangan mengharapkan semoga masyarakat bisa lebih mengetahui karena masyarakat pun punya hak yang sama untuk menuntut di pengadilan dengan tanpa di pungut biaya serta memenuhi persyaratan yang sudah disampaikan dalam surat edaran Mahkamah Agung dengan cara tetap melakukan pendaftaran di PTSP.
“Nantinya Ketua Pengadilan akan menetapkan apakah pemohon yang memenuhi persyaratan layak atau tidak, mendapatkan pelayanan gratis ini,” pungkas Sihar Hamonangan.**
(Yi,bn/kuh).