Surabaya, NewsPelangi.co.id
Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja pada hari kamis sekira jam 17.00 wib di dalam rumah Jalan Medayu Utara Kec. Rungkut Kota Surabaya, (5/4/2022).
Tersangka berhasil kami amankan MI, Laki- Laki umur 25 tahun pekerjaan tidak bekerja pengangguran Pendidikan SMA alamat Jalan Medayu Utara Kota Surabaya.
Dari kronologis kejadian bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka MI, pada hari Kamis, tanggal 10 maret sekira jam 17.00 WIB di dalam rumah di Jl. Medayu Utara Kota Surabaya, Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut di atas.
“Satnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri S.I.K., M.H., memaparkan dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara membeli kepada saudara BR (Belum Tertangkap) dengan cara di ranjau pada hari Jum’at tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 12.30 Wib didepan Sentra Kuliner Jalan Semolowaru Kec. Sukolilo Kota Surabaya sebanyak 1 (satu) poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat ± ½ (setengah) gram seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah)”. tutur AKBP Daniel Marunduri Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Sedangkan pelaku mendapatkan Narkotika Jenis Ganja tersebut dengan cara membeli kepada Saudara KD dengan cara bertemu langsung pada hari Senin, tanggal 07 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB didaerah Kebun Bibit Wonorejo Surabaya, sebanyak 1(satu) bungkus plastik klip berisi Daun batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja beserta bungkus plastiknya seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Maksud dan tujuan tersangka membeli dan mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah untuk dijual kembali serta mendapatkan keuntungan dan sebagian dikonsumsi sama tersangka.
Dengan (BB) barang bukti berhasil kita amankan 8 (delapan) poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika Jenis Sabu dengan berat masing-masing : ± 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram beserta plastiknya, ± 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta plastiknya, ± 0,19 (nol koma sembilan belas) gram beserta plastiknya, ± 0,19 (nol koma sembilan belas) gram beserta plastiknya, ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta plastiknya, ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta plastiknya, ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta plastiknya, ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram beserta plastiknya;
– 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja yang memiliki berat ± 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram beserta bungkus plastiknya;
– 2 (dua) bungkus bekas rokok sampurna mild warna merah;
– 1 (satu) pak Paper;
– 1 (satu) buah H;
Guna untuk mempertanggung jawabkan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Yi,bn)