Surabaya, NewsPelangi.co.id
Sidang Lanjutan Saksi Z.Amrozi Johar, S.H. Profesi Notaris dan di Sumpah, sidang terbuka untuk umum digelar diruang sidang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis (7/4/2022), Sekitar Pukul 15.35 Wib.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari perak menghadirkan terdakwa Dr H.Udin Panjaitan SH,MS Warga dharmahusada Indah Barat dua, diduga melakukan penipuan sejumlah 700 juta dengan korbannya Nagasaki Widjaja warga karang Ploso Surabaya.
Lanjut JPU Sulfikar Bertanya : Pada Saksi Amrozi (Notaris) terkait kebenaran Ikatan Jual Beli (Notariil) tanggal, bulan, tahun Pembuatanya dengan DP Sekitar 750 Juta dan di tanda tangani Penjual Udin Panjaitan lebih dulu dari Pembeli karena ada keperluan ke Australia, Jawab Amrozi Johar Pada Jaksa.
Masih Saksi Amrozi ada Pertanyaan : Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Udin Panjaitan Tercantumnya Materi IJB DP nya 500 Juta Pada Waktu Memberi Keterangan JPU 750 Juta, Siapa Yang Merubah tanya PH Ahmad Budi Santoso S.H.
Jawab : Amrozi Perkiraan 500 Jt s/d 750 Jt, dengan Jawaban Amrozi Berakibat Penasehat Hukum Ahmad BS terjadi Saling debat, Hingga Majelis Hakim Darwanto Memberi Saran Pada Saksi Amrozi Jangan Perkiraan.. LUPA.. dengan Jawab Saksi Mengiyaakan, dan Menyatakan tidak Pernah sama sekali Menghadiri Persidangan baru kali ini.
Masih Hakim Bertanya apakah Pemberian Uang DP Notaris Mengetahui Tidak Tau Pak Hakim, Nilai DP dari Para Land Bloker alias Para Makelar ada didepan saya (Notaris) Pak Hakim.
Notaris Amrozi Menjelaskan Untuk diketahui awalnya pada tanggal 20 Desember 2018 Zainab Ernawati orang suruhan terdakwa Udin datang ke (Saya) Notaris Zahrullah Amrozi Johar.SH dengan membawa berkas dan surat tanah atas nama Dr H. Udin SH.MS dengan keperluan agar dibuatkan Akta ikatan jual beli (Notariil).
Kemudian tanggal 24 Desember 2018, Penjual Dr H.Udin ,SH.Ms beserta istri dan Zaenab Ernawati datang ke notaris, dan penjual telah menanda tangani Akta Ikatan Jual Beli dengan tidak adanya/tidak hadirnya calon pembeli karena harus segera berangkat ke Australia, Dan pada tanggal 26 Desember 2018 Akta Ikatan Jual Beli telah ditanda tangani oleh Nagasaki Widjaja dihadapan notaris dan dihadiri oleh saksi saksi para makelar/Land Broker yakni : Djojo Tjipto, Njoo Gwan Lie alias Willy, Soetan Syahriel SH, Sampurno, Zainab Ernawati, dan M Suhairi.
Telah ditanda tangani Akta ikatan jual beli yang kemudian Nagasaki berturut turut telah mentransfer DP nya, Yang Lebih geramnya Amrozi Justru terdakwa malah melaporkan Saya (notaris) Amrozi ke unit Harda Polrestabes Surabaya, dengan tuduhan telah merugikan terdakwa.
Melanjutkan, Majelis Hakim Darwanto Bertanya Pada Amrozi selaku Notaris Apakah IJB dan Pembatalan Masih Berlaku ? Masih Sah/Berlaku dan Belum tak berikan karena terhitung sejak terdakwa menanda tangani AKTA IKATAN JUAL BELI hingga kini honor/Fee notaris sebesar 5 juta tidak dibayarkan oleh terdakwa Udin, dan Amrozi telah Memberikan data-data Satu Map Pada JPU Sulfikar. diakhiri sidang.
Setelah sidang konfirmasi Ahmad Budi Santoso S.H selaku Penasehat Hukum Terdakwa Udin Panjaitan terkait Materi IJB Notariil Tercantum Jumlah Dana Pertama (DP) 500 Jt kenapa Pada Waktu Sidang Saksi Menyatakan 700Jt Siapa yang merubah ? berarti kesimpulannya Notaris Tidak Konsisten, Jelas Ahmad Pada awak Media.
terpisah konfirmasi pada Amrozi Johar Menjelaskan bahwa apa yang telah dibuatkan transaksi Jual- Beli secara Notariil Penjual dan Beli ada alas haknya diantaranya foto Copy :
- Surat tanah dikawasan jln. Ir. Sukarno luas 206 M2 dengan bukti kepemilikan (alas hak) Latter C /petok D nomor 5415 Persil 37 S kelas III kelurahan Kalijudan pemilik atas nama terdakwa Udin Panjaitan.
- Surat Keterngan Riwayat Tanah
- Buku Nikah Penjual Udin dan Istri beserta KTPnya dan juga KTP Para saksi, foto : Berkumpulnya para makelar dan pembeli (Nagasaki) Sambil Menelfon Udin (Penjual) posisi di Australia.
- Kronologis perkara jual-Beli hingga LP kan Notaris berujung SP3, Jelas Amrozi pada Wartawan.
Melanjutkan Konfirmasi Korban Nagasaki Widjaya Menjelskan Apa yang di bicara Notaris Amrozi terkait IJB dan Pembatalan Penjual-Pembeli Memang Benar dikembalikan DP nya bahkan dilebihkan Yang menjadi Kepala posing dan Capainya Saya/Nagasaki Janji berbulan-bulan tinggal Janji hingga 4 Tahun belum di Bayar.
Kenapa hingga saat ini sudah Terdakwa Udin sejak dikepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tidak dilakukan penahanan ??
Nagasaki Mengharapkan Zaenab Ernawati Jemput Paksa sudah Mangkir Melebih Batas dan Jangan tinggalkan Saksi Yang Juga Menerima Uang Transfer Devi Andri Yani dari Saya (Nagasaki) Masih Cucu terdakwa Udin ?
Agar Hakim supaya Tajam ke bawah dan juga tajam Ke atas, Imbuh Nagasaki Pada awak Media.
(red).
--------------------------------
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : medianewspelangi@gmail.com.
Terima kasih.