Surabaya, NewsPelangi.co.id
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan melaksanakan press rilis ungkap kasus kejadian pengeroyokan di Jl. Sencaki Kec. Semampir Surabaya, Selasa (19/4/2022).
“Awal dari tawuran terjadi pada tanggal 12 April 2022 berawal dari adanya informasi masyarakat dan video viral yang ada di media sosial, lalu dilanjutkan lidik baik manual maupun secara digital ya itu 80 unit Jatanras bergabung juga dengan Polsek Semampir akhirnya dari hasil lidik tersebut dapat kita amankan (1) satu pelaku ini yang masih dibawah umur jadi tidak bisa kita tampilkan disini”, ungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Satu tersangka (SBP) kami amankan yang masih yang baru berusia 15 tahun, Agama Islam SMP kelas 3 (belum lulus) tempat tinggal Sumbo 3/12 RT.05 RW.08 Sidotopo Surabaya.
Dari delapan teman tersangka masih dalam pengejaran Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya daftar pencarian orang (DPO).
”Awal mula tersangka bersama rekan-rekannya sejumlah 25 orang menyerang kelompok korban dengan menggunakan celurit, parang, balok kayu, batu maupun tangan kosong sehingga korban mengalami luka lebam dan luka bacok”,imbuhnya
Barang bukti berhasil kami amankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
– 2 lembar Ver
– 1 buah balok kayu dengan ukuran 1meter
– 1 biah kaos warna merah milik pelaku
– 1 rekaman video saat kejadian tawuran.
Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dikenakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
(sal,bn)