Gresik, NewsPelangi.co.id
Perjalanan panjang terdakwa Willy Gunawan alias Apiau dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan 3 unit kapal jenis Tug Boat dan 1 unit jenis Tongkang dengan pelapor Hariyono Seobagio belum tuntas masih menyisahkan masalah .
Berdasarkan putusan revisi Mahkamah Agung (MA) nomer: 963K/Pid/2021 jo nomer 432/Pid/2021/PT SBY jo nomer 344/Pid.B/2020/PN.Gsk, tanggal 6 Oktober 2021 dinyatakan terdakwa Willy Gunawan lepas dari segala tuntutan hukum dan perbuatan Willy Gunawan bukanlah pidana melainkan perdata (ontslag van rechtsvervolging).
Dan juga disebutkan dalam amar putusan itu barang bukti diserahkan kembali dimana benda disita” Namun kami sudah mencoba menemui Kejaksaan Negeri Gresik, dan Kajarinya juga sudah kami somasi terkait dengan pelaksanaan putusan tersebut, namun tidak adanya jawaban yang pasti” kata kuasa hukum Willy Gunawan, Yakobus Welianto ketika ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (16/8/2023).
Terkait putusan MA tersebut, kuasa hukum terdakwa Welianto sampai dibuat bingung lantaran Kejari Gresik tak kunjung melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti yang ada. Welianto menyebut barang bukti atas kasus Willy Gunawan yang sudah inkrcht, dan harus dieksekusi berdasarkan Pasal 216 KUHP.
“Tentunya Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum pelaksana eksekusi pada putusan tersebut harus melaksanakannya. Karena putusan pidana itu otonom, punya kemandirian sendiri, tidak bisa dikait-kaitkan dengan Perkara yang lain. Berdasarkan Pasal 216 KUHP itu pelanggaran ” sambungnya.
Masih menurut Welianto, Kejari Gresik sendiri selama ini berdiam diri. Meski dia sudah berkali-kali menanyakan kapan pelaksanaan eksekusi dijalankan sebagaimana perintah majelis hakim MA. Tidak berlarut-larut sampai sekarang.
“Jaksa di republik ini kan hanya satu.Ada apa!. Apa karena pelapornya orang berduit!? sehingga kami diperlakukan diskriminatif oleh Kejaksaan!? ” lanjutnya.
Masih berkaitan dengan belum terlaksananya eksekusi terhadap barang bukti 3 Tug Boat dan 1 Tongkang ini, Welianto pun berharap agar Jaksa Agung menindak oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Gresik dan mengganti Kepala Kejaksaan Negeri Gresik karena sudah membuat susah masyarakat pencari keadilan.
“Kami Mohon kepada Pak Jaksa Agung untuk menindak para Jaksa yang tidak profesional, tidak paham dalam menganalisa hukum. Kalau perlu di ganti saja, cari Kepala kejaksaan yang benar-benar profesional, bisa menempatkan pada duduk persoalan tang sebenarnya. Tidak membuat susah masyarakat pencari keadilan!? ” pungkas kuasa hukum terdakwa .
Terpisah,Jumat ( 18/8 ), Wartawan Melakukan konfirmasi ke kejari gresik, dan kami ditemui langsung oleh Nana kajari gresik yang pada intinya menanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 963K/Pid/2021 tanggal 6 oktober 2021 kok belum dilakukan eksekusi oleh kejari gresik, berikut pernyataan kajari.
”Kami sudah lakukan eksekusi pak, Awalnya dengan telah diterimanya petikan putusan tersebut diatas menjadi dasar bagi penuntut umum untuk melakukan tindakan hukum berupa eksekusi atas perkara tersebut dan itu sudah dilakukan.
Akan tetapi belakangan timbul masalah, tiba tiba ada pemberitahuan dari MA petikan putusannya ditarik akan dilakukan revisi terkait barang bukti apakah begitu pengadilan penegak terkait bb no 1 s/d 31 dalam revisi amarnya berbunyi dikembalikan kepada dimana bb tersebut diambil atau disita.
Bukankah MA sebagai benteng peradilan yang terakhir tanpa Prosedur tanpa releas ke PN melakukan revisi atas ketidak pastian hukum tersebut, ternyata terdapat kesalahan pengetikan penulisan amarnya yaitu mengenai status barang bukti yang sebelumnya tertulis menetapkan agar barang bukti point no.1 sampai point no 31 selengkapnya sebagaimana dalam putusan PN Gresik no 344 /Pid.B/2020/PN Gresik tanggal 24 maret 2021.
masing masing dikembalikan kepada dari siapa barang bukti tersebut disita.
Dengan ini kami menarik petikan nomor : 963K/Pid/2021 tersebut dan mohon agar ketua pengadilan negeri gresik untuk segera mengembalikan petikan putusan dimaksud untuk perbaikan dan segera akan dikirimkan kembali petukan putusan putusan tersebut setelah diperbaiki.
Atas revisi / perbaikan / perubahan amar putusan tersebut, kami selaku pejabat yang diberikan kewenangan oleh undang undang untuk melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap meminta klarifikasi / penjelasan tanggal juni 2022, apakah diperbolehkan hakim merubah amar putusan atas perkara yang telah diperiksa dan diadili olehnya serta telah diberitahukan kepada pihak pihak yang berkepentingan tanpa melalui proses peradilan pidana sebagaimana ketentuan pasal 195 KUHAP ” Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum ” ,sudah satu tahunan permohoban klarifikasi ini kami ajukan ke MA namun tidak ada jawaban kenapa Mahkamah Agung tidak menjawab, dan saya masih menunggu sebaiknya dari pihak kuasa hukum Willy ajukan Saja PK ” Pungkas kajari gresik.
(Yk,h pr/red)