Surabaya, NewsPelangi.co.id
Warga ketintang Kebonsari Timur Surabaya, Korban Dua(2) Birokrasi Saling Menolak dan Minta,Lurah Ketintang Menolak Buat Surat Keterangan dan Bapenda/Badan Pendapatan Daerah Surabaya Minta untuk Surat keterangan dari kelurahan Ketintang dan Dua Saksi RT,RW Minta ektp dan atau KK, Di duga tidak serius melakukan Penyelesaian pihak Bapenda atas Penolakan buat Keterangan dari kelurahan sekira 10 Hari Masih Belom Selesai, sehingga Pelayanan Publik Di Kangkangi terkait Mengurus SPPT PBB Baru dan Juga Warga Dirugikan dengan Waktu dan Waktu.(-ref..)
Masih Warga Surabaya tersebut Memberikan Informasi ke Media "NewsPelangi" hari selasa yang lalu (17/10), terkait Permohonan Hak Warga Untuk Buat SPPT PBB Baru Jl.Gayung Kebon sari Timur 7-B Kelurahan Ketintang,Kecamatan Gayungan Surabaya,Syarat Syarat hak atas tanah sudah terpenuhi dan Untuk Form dari Pelayanan Bapenda Pemkot Sby, sudah diisi semuanya dan Juga Sdh ada Srt Balasan Dari BPKAD tgl 22 September 2023, "TIDAK TERMASUK PENGELOLAHAN DAN ASET DAERAH PEMKOT SURABAYA.
Dari Form Bapenda tersebut, ada pernyataan diantaranya;
1. Dua orang Saksi Bermaterai,dua(2) Orang saksi tersebut, tidak menyebutkan dan atau di ketik Harus RT dan RW Melampirkan ektp atau kk
2. Minta Srt ket dari lurah ketintang dan ada contoh dari petugas pelayanan Bapenda
Masih terkait Surat keterangan dari lurah bahwa Pihak lurah ketintang M.Hannang.SH dihubungi Via telf Wa hari rabu pukul 16.31 Wib (18/10), Mengatakan "Tidak Mau untuk Membuat Keterangan dari Bapenda Pemkot Surabaya"
Karena "sudah ada dari kepala dinas BPKAD Surat Bukan Aset Daerah Pemkot Surabaya"
Dan juga lurah Hanang menyatakan Sesama Birokrasi Bapenda Sby dan kelurahan ketintang Sby, Saling tidak ada kesamaan, Ungkap lurah
Yang Menjadi dasar lurah ketintang Sby,tidak mau buat keterangan tersebut Yaitu;
1). tidak ada persyaratan keterangan dari Kelurahan Yang tercantum di form syarat Syarat perlengkapan pengajuan SPPT PBB Baru
2). Tidak ada Pasal Maupun Ayat Untuk Membuat Srt keterangan dari kelurahan di Perwali dan Perda kota Surabaya.
kantor;kelurahan Ketintang SurabayaMelanjutkan dari lurah ketintang Juga Pernah ditemui Wartawan Sebelum Via telf WA, Wartawan NewsPelangi dan Suara Nasional Bertemu Pak.Lurah Juga memberi keterangan Cukup Surat dari BPKAD itulah buat dasar untuk dilanjutkan tidak perlu lagi minta Keterangan dari lurah,Terang M.Hanang Lurah ketintang Surabaya.
Masih melanjutkan Terkait Saksi/ Mengetahui Dari RW 011 kelurahan ketintang,Kecamatan Gayungan Surabaya. Juga tidak Mau tanda tangan, maka selaku Warga Pemilik Persil Jalan. gayung kebonsari timur 7-B Surabaya, Mengadu Lurah Ketintang Supaya RW dan RT setempat dipanggil di kelurahan ketintang Akan tetapi Pertemuannya Di balai RT Setempat dan tidak ada Juga Penyelesaian hingga sekarang!??
Warga Pemohon SPPT PBB Baru tersebut juga menyatakan bahwa selaku Warga berhak untuk Mendapatkan Hak hak dan kewajiban Untuk Wajib Pajak SPPT PBB,keluh warga.
Konfirmasi terpisah dengan Sutikno LPAI (LEMBAGA PENGAWAS ANGGARAN INDONESIA) Terkait Lurah Ketintang dan Pelayanan Bapenda Pemkot Surabaya.
Memberi Keterangan Seolah olah Kelurahan ketintang dan Bapenda Pemkot Sby,Kurang Baca dan atau Menghiraukan Walikota Surabaya,di media media yang Marak tentang Pelayanan Masyarakat di seluruh Surabaya Supaya dipermudah, terutama Warga Surabaya agar Cepat selesai dan atau Tanpa Mempersulit Pelayanan Masyarakat maka Pelayanan Bisa Juga Di Balai RW Maupun RT Setiap Kelurahan dari 154 Lurah SeSurabaya.
Susah payah Walikota Eri Cahyadi membangun Balai RW,RT,dan Kelurahan Wilayah Surabaya, Untuk Warga Surabaya ternyata Di Patahkan Oleh Satu kelurahan Ketintang Kecamatan Gayungan Dengan Bapenda Pemkot Surabaya.
Dampak dari Case/kasus Surat Keterangan dari Kelurahan Syarat buat SPPT PBB Baru Di Badan Pendapatan Daerah(Bapenda), Warga Kebon Sari Timur Surabaya,Beritikat Baik Pembayaran Untuk Pajak SPPT PBB Yang akan Di Urus, ternyata Di persulit dan atau terkesan Menghalang halangi Pelayanan Publik,Ujar tikno dengan Nada Santai.
Masih Tikno, Lurah Ketintang Mestinya Memahami Subyek Predikat Obyek
- Subyek; Orang atau badan lembaga maupun Birokrasi
- Predikat; Giat Apa Yang telah Di kerjakan
- Obyek; Benda Yang Bergerak Maupun Yang Tidak bergerak Yaitu Tanah...
Case Tanah Sdh tidak ada masalah karena pihak BPKAD sdh Menjawab Melalui Surat Bukan Aset Daerah Maupun Bukan Pengelolahan Pemkot Sby Pungkas Tikno.
kantor; Bapenda SurabayaLanjut SPPT PBB Tersebut Bukan Bukti Kepemilikan Hak, Akan tetapi bukti Untuk Membayar Pajak Pertahun.
Diduga Kelurahan Ketintang dan Bapenda Surabaya Telah NGangkangi Peraturan Perwali,Perda kota Surabaya.
1). PERWALI NO.72 TAHUN 2023,PASAL 2 TERKAIT SPPT PBB
2). KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NO.13 TAHUN 2004,PASAL 1 DAN PASAL 2
Terkait Ketentuan SPPT PBB dan Persiapan SPPT PBB
3). PERWALI NO.53 TAHUN 2012
Tentang Cara Pengajuan dan Penyelesaian PBB Perkotaan
4). PERDA KOTA SURABAYA NO.5 TAHUN 2021 PERUBAHAN PERDA KOTA SURABAYA NO.10 TAHUN 2010, TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
Dan Juga telah Ngangkangi UURI Pelayanan Publik;
PENDAHULUAN Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka Pelayanan Publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dan juga diduga ada unsur Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang Menjadi kewenangannya,
Tandas Tikno Pada hari Sabtu tanggal 21 September 2023. (-team).
Bersambung.....