Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DEMO HOROR SETAN DI KPU DAN AUDENSI DPRD SURABAYA, BOBROKNYA DEMOKRASI TERKAIT PILKADA

Kamis, 17 Oktober 2024 | Oktober 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-17T01:43:48Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id

Rabu 16/10/2024, Demo Horor Setan Di KPU Surabaya, Oleh Relawan Demokrasi Surabaya (RDS) Sudah tiga (3) Audensi Pihak Komisioner dan Ketua KPU Surabaya  Tetap Menindak lanjuti Kolom kosong Paslon (2) tanpa ada Pengumuman Penetapan Tanggal 22 September 2024 Yang Ditetapakan Calon Tunggal Eri-Armuji (Er-ji), Sehingga Kolom Kosong itu Menjadi Nomor urut (2) Yang menjadi Masalah Relawan Demokrasi Surabaya itu adalah adanya nomor urut kolom kosong (2) menjadi peserta Pilkada Surabaya, Boneka tanpa barang alias Kosong Kotaknya sehingga RDS Demo Horor Setan di KPU Surabaya.(-red)


Realeas RDS
BOBROKNYA DEMOKRASI....
SURABAYA AKLAMASI

Dengan tetap digulirkannya pentahapan Pilkada Surabaya 2024 oleh KPUD Surabaya, Dan secara gencar Mensosialisasikan Kotak Kolom Kosong sebagai lawan Petahana yang mungkin nantinya akan dituangkan di dalam Surat Suara.

Maka kami dari Relawan Demokrasi Surabaya, tetap menanyakan, dan mengkritisi, apa dasarnya KPUD Surabaya melaksanakan itu semua.

Apakah KPUD Surabaya yang mendapatkan kewenangan sebagai Penyelenggara Pilkada di Surabaya ini, merasa Kebal Hukum, dengan mengabaikan hukum dan melakukan tindakan berdasarkan Fakta Politik, tanpa memperhitungkan ekses ekses kedepannya?.



Karena Fakta Hukum yang ada dan sesuai PKPU nya, Bahwa pada tanggal 22 September 2024, Dengan uraian hukum yang jelas KPUD Surabaya dengan nomer 464/PL.02.2-PU/3578 Mengumumkan dan menetapkan Pilkada Surabaya hanya diikuti Satu Paslon wali kota, dan wakil walikota. Disambung


kemudian pada tanggal 23 September 2024, dilaksanakan pengundian nomer urut peserta. Petahana secara kebetulan mendapatkan nomor urut 1. Dan secara otomatis lawannya adalah Kotak Kolom Kosong dan diberi nomor urut 2. (versi KPUD Surabaya, berdasarkan Surat Dinas dari KPU RI nomor : 1229 tahun 2024, tertanggal 21 September 2024).


Jadi kesimpulannya Kotak Kolom Kosong itu Hadir sebagai Peserta Pilkada untuk bertarung melawan Petahana, bukan berdasarkan Aturan Persyaratan Pencalonan yang ditetapkan lewat PKPU sebagai landasan hukumnya. Sebagaimana yang dilakukan oleh Pengusung Petahana, Tapi Kotak Kolom Kosong ini hadir dan muncul BUKAN BERDASARKAN PKPU TAHUN 2024 INI, TAPI HANYA MELALUI SURAT DINAS DARI KPU RI.

Monggo rakyat yang mengkritisi.

dengan carut marutnya Peraturan dan Aturan yang dibuat oleh KPU ini.

Karena menurut hemat kami dari Relawan Demokrasi Surabaya, bahwa Surat Dinas itu tidak boleh menabrak dengan peraturan Yang telah dibakukan yakni PKPU, kami anggap kehadiran Kotak Kolom Kosong ini adalah CACAT HUKUM.

Dan karena yang memenuhi persyaratan sesuai dengan yang disyaratkan dan diikat oleh Hukum adalah hanya 1 Paslon,

YA TETAPKAN SAJA, SATU ITU SECARA AKLAMASI.

Karena kenyataanya memang sedemikian itu, dengan pertimbangan Hemat beaya, hemat tenaga dan pikiran, juga lebih Kondusif.

Oleh karena carut marutnya peraturan ini, kami dari Relawan Demokrasi Surabaya berkeinginan minta penjelasan secara hukum dari KPUD Surabaya Untuk menjelaskan kepada Publik, terkait KETIDAK ABSAHAN SECARA HUKUM Kotak Kolom Kosong.

Relawan Demokrasi Surabaya (RDS)



Berlanjut Audensi di DPRD Surabaya, Relawan Demokrasi Surabaya (RDS) Sekira pukul 13.30 Wib, Sebelum Masuk DPRD Para RDS dan Horor Setan dihadang Oleh Petugas Polisi dan Pamdal DPR Surabaya, Tidak Boleh Masuk Karena Anggota DPRD Tidak Berkenan Bertemu dengan alasan Laporan Polisi RDS Cuma aksi/demo di dprd dan Tidak ada Laporan Kepolisiannya Audensi, kata Wakapolsek Genteng Menindak lanjuti Anggota Dprd Surabaya.
Masih para RDS Tetap bersih tegang supaya bisa masuk dan bertemu Perwakilan DPRD Surabaya.



RDS/Relawan Demokrasi Surabaya diperbolehkan Untuk Masuk Ke DPR, Tetapi Perwakilan Saja Yang Masuk dua (2) Orang hingga enam (6) Orang Boleh Masuk Bertemu dengan Arief Fatoni SH, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Partai Golkar.

dalam Pertemuan Perwakilan RDS dengan arif fatoni menyatakan sifat Diskusi dan atau menerima masukan terkait Pilkada Surabaya.

pertanyaan dari Para RDS: Yanto ireng,Heru,Robby,Wardoyo (Sinyo) dan Sugiarto Pr,dan Sulis terkait Subyek Hukum Kolom kosong yang tidak ada Perlengkapannya begitu juga Kepastian Hukum Penetapan Kolom kosong KPU Surabaya, Mengingat 18 Partai DPRD Surabaya Yang Mengawali Dan Mengakhir, Maka adakan Instrument Hukum Untuk Aklamasi Er-ji dan atau Jika Ada Subyek hukum kolom kosong maka kita Siap Pertandingan Pilkada Surabaya.



dari Pertanyaan RDS maka Arif Fatoni akan Undang KPU,Bawaslu Surabaya dan RDS Untuk Hearing di Komisi A, Setelah Perlengkapan dprd terpenuhi karena hari ini Rabu (16/10) Menjelang sore ada debat Paslon tunggal Er-ji,Tutup Arif Fatoni. (- team)
×
Berita Terbaru Update