Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

RELAWAN DEMOKRASI SURABAYA DISKUSI TERBUKA

Kamis, 03 Oktober 2024 | Oktober 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-03T16:50:44Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id

Relawan Demokrasi Surabaya (RDS)
Giat Diskusi terbuka di Warkop yang cukup terkenal di kawasan Surabaya Pusat Selasa (2/10/2024). 

Menyikapi Demokrasi di Surabaya Menjelang Perhelatan Pilkada Serentak 2024 yang sedang tidak baik baik saja. 

Dipicu dengan adegan kebersamaan dari para elite parpol di Parlemen yang semuanya 18 parpol secara berjama'ah hanya mengusung dan mendukung satu paslon tunggal yakni Petahana.

Dan KPU Surabaya sebagai Panitia Penyelenggara Pilkada pada tanggal 22 September 2024 mengumumkan dan menetapkannya

Tapi dalam Faktanya pada tanggal 23 September 2024 dalam pengundian nomer urut peserta, yang juga kebetulan Petahana sebagai calon tunggal mendapatkan nomer urut 1.

Tapi persoalan muncul ketika serta merta KPU Surabaya juga mencantumkan nomer 2 sebagai peserta pilkada dengan dilabeli Kotak Kolom Kosong sebagai peserta yang kemudian dituangkan dalam Surat Suara.




Menghadapi ke ganjilan dan atau Tidak tercantumnya No.urut 2 (Kotak Kosong/Kolom Kosong Pada tanggal 22 September 2024) Berlanjut pada tanggal 23 September 2024 Kolom kosong/Kotak Kosong Ada No.Urut 2.
 
Kami dari Relawan Demokrasi Surabaya Meminta KPU Surabaya untuk melakukan : 

DISKUSI PUBLIK TENTANG KEABSAHAN KOLOM KOSONG SEBAGAI PESERTA PILKADA DALAM PERSPEKTIF UU PILKADA

Dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang sejelas jelasnya secara langsung  dari KPU Surabaya, yang di daulat sebagai Panitia Penyelenggara Pilkada.

Karena menurut hemat kami, semua pentahapan dari Pilkada ini, tentunya mengacu pada undang undang yang diberlakukan, dan dituangkan dalam PKPU sebagai penjabaran, baik secara administrasi maupun tehnik pelaksanaannya , yang tentunya tidak keluar dari rel Undang Undang yang ditetapkan.
Kalau berbicara tentang undang undang tentunya ada hukum yang mengikat.

Pasalnya untuk persyaratan bacalon menjadi calon tentu melalui pentahapan pentahapan yang sudah ditetapkan.

Menyikapi adanya Kolom Gambar Kosong yang tertuang di dalam Surat Suara, itu mengacu pada undang undang yang mana ? atau ketetapan yang bagaimana ?

Calon Tunggal atau Petahana jelas, ada partai dan gabungan beberapa partai yang mengusung, dan setelah melalui verifikasi layak untuk ditetapkan sebagai calon, dan mendapatkan nomer undiannya kemudian layak untuk gambar atau fotonya ditampilkan pada Surat Suara.

Kemudian untuk Kolom Kosong ini, siapa ?, apakah ada partai pengusungnya, atau beberapa orang yang mengusungnya, dan ketetapan yang bagaimana sehingga menjadikan Kolom Kosong ini sebagai peserta Pilkada.

Apakah ini bukan pelanggaran hukum ?
Kalau KPU ingin benar benar menegakkan Demokrasi Pancasila, sebagaimana azas yang tertinggi itu Musyawarah Mufakat, dan itu memang kenyataannya, karena seratus persen parpol di Parlemen itu hanya mengusung dan mendukung satu Paslon dalam hal ini Petahana, ya tetapkan saja Secara Aklamasi. 

Tapi kalau KPU berdalih untuk melaksanakan pilihan ya cukup calon tunggal aja yang dicoblos atau dipilih dengan 50% plus 1 suara dari Daftar Pemilih Tetap. Bukan dari jumlah suara sah.
Dan penhitungan prosentase dari jumlah suara sah itu selayaknya diberlakukan ketika paslonnya lebih satu. 

Karena ini memang pengalaman baru bagi KPU Surabaya.
Walaupun pengalaman baru tapi tetap berpijak pada undang undang yang ditetapkan, dan diterjemahkan secara tehnis dalam PKPU.
Pungkas Yanto Ireng dalam diskusinya. (- tim)

×
Berita Terbaru Update