Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terdakwa KDRT Agus Prayogo Usai Sidang Meninggal Dunia Diperjalanan

Rabu, 20 November 2024 | November 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-19T17:16:25Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id


Sidang lanjutan dalam perkara KDRT kekerasan dalam rumah tangga Terdakwa Dokter Agus Prayogo Pangestu alias Dio, warga Jl. Juwono, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. 

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, R. Ocky Selo Handoko dan Damang, membacakan dakwaan atas dugaan kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa terhadap istrinya, Nurrachmasari Budi Pratiwi.


Insiden kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023, Sekira Pukul 13.00 WIB, di kediaman mereka di Jl. Juwono No. 7-9 Surabaya, Berdasarkan dakwaan, terdakwa diduga menendang korban berulang kali di bagian paha, betis, dan kaki kanan hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka memar serta lecet. Kekerasan tersebut juga melibatkan ancaman dan pengurungan anak mereka yang masih berusia satu tahun, Tiana.


Dalam perselisihan yang dipicu oleh pembahasan perceraian dan hak asuh anak, terdakwa bahkan mengancam menggunakan pisau. Tidak hanya korban, ibu korban yang mencoba melerai juga menjadi sasaran kekerasan terdakwa. Ia mengaku sempat ditendang hingga jatuh di dalam dan luar rumah.


“Dia kalap. Saya sampai terjatuh ketika mencoba melindungi anak saya,” ungkap ibu korban dalam persidangan.


Korban, yang telah menikah selama dua tahun, mengaku kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia mengungkapkan bahwa sifat temperamental terdakwa semakin tampak setelah kematian ayahnya. “Saya tidak akan memaafkannya. Saya hanya ingin dia menerima akibat dari perbuatannya,” ujar korban saat memberikan kesaksian.



Sementara itu, terdakwa dalam persidangan berdiri dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan ibu korban. Namun, hal tersebut belum meredakan luka emosional yang dirasakan korban.


Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal empat bulan atau denda.



Usai sidang konfirmasi ke kuasa hukum terdakwa ,terkait pasal yang disangkakan kepada kliennya Agus Prayogo bahwa akan kita buktikan dipersidangan nanti, lanjut PH ,bahwa terdakwa Tambahan sudah meminta maaf dan terdakwa sudah berusaha memenuhi kewajiban/ menafkahi sebagai suami namun oleh sang istri di kembalikan.


Kiranya paska sidang,berhembus kabar bahwa terdakwa Agus Prayogo usai menjalani sidang meninggal dunia diperjalanan ,sampai berita ini diturunkan belum diketahui penyebap kematiannya. (red)

×
Berita Terbaru Update