Surabaya, NewsPelangi.co.id
Melaksanakan Kegiatan Peninjauan lokasi dan pengukuran Obyek Izin Pemakaian Tanah (IPT) biasa disebut Surat Ijo di Jalan, Halimun..RW 08, RT 003, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya. dari Bidang Penangan Sengketa dan Penyuluhan Maupun Bidang Pendataan dan Pemanfaatan tanah Pemeritah Kota Surabaya Dinas Pengelolaan Bangunan Dan Tanah (Pemkot Sby DPBT).
Baca Juga : Lurah Sawahan Angkat Suara, Kesalahan Mutlak Menempati/Menguasai Tidak Punya Izin lahan.. | https://www.newspelangi.co.id/2021/11/lurah-sawahan-angkat-suara-kesalahan.html
Petugas DPBT Terdiri dari Empat (4) Orang 'Andi' selaku Perwakilan Peninjauan lokasi dan pengukuran Obyek IPT biasa disebut Surat Ijo beserta Rekannya tiga (3) Orang dan di antara 3 orang tersebut Sumarliono alias P. lion Orang Yang Lama pada bidang pengukuran dan tidak bisa diragukan kinerjanya pada waktu Melaksanakan Tugasnya, beserta Warga setempat telah menyaksikan, Hari Selasa Pukul 09.15 s/d Selesai Wib, Tanggal 23 November 2021.
Masih Petugas DPBT Pemkot Surabaya Bagian Pengukuran P.lion Menyatakan Bahwa Lokasi Tanah Yang di Tempati Oleh Tailor Londo (Abnan) itu Sesuai dengan IPT (Surat Ijo), Yang Berhak Atas Nama Penerima Ijin pemakaian Lahan tersebut Atas Nama " Hns' Jln Halimun Surabaya, Setelah itu selaku Pemilik Izin Lahan Bertanya Pada Andi "Bagaimana Langka selanjutnya dari Pengukuran dan Cek Lokasi Bahwa Yang Menguasai Lahan bagian dari Izin Pemilik IPT tersebut", dengan suara santai Menjawab, yang Menimbulkan Kepastian akan tetap diselesaikan secara Prosedur Birokrasi DPBT Pemkot Surabaya, dengan Jawaban yang Singkat Kita RAPATKAN dari Hasi Kegiatan yang dilakukan, dan kesimpulannya bisa Kita Lanjutkan dari hasil Rapat tersebut, Tutur Andi beserta teamnya.
Permasalahan Menguasai bagian dari Pemilik Izin IPT (surat Ijo) Sebut Saja " Hns" Menyatakan bahwa dari Hasil Petugas yang datang tepat Waktunya sesuai Surat Pemberitahuan Nomor : 005/2846/436.7.11/2021, Surabaya, 17 November 2021, dan di tanda tangani Kepala Dinas DPBT Pemkot Surabaya MT.Ekawati Rahayu,SH.MH, Acara Peninjauan lokasi dan pengukuran obyek Izin IPT, Jl.Halimun..(23/11). Memberikan suasana yang Mengembirakan karena selaku Warga Surabaya, Yang Melakukan Perbuatan MENZALIMI terhadap Izin pemilik Laham IPT Tersebut, Lahannya telah di kuasai olehTailor Londo Maupun yang Lainnya, Maka dengan Adanya tindakan pemkot Surabaya DPBT Secara prosedur melalui Surat Pengaduan Warga, Yang Pertama pemilik Izin IPT di panggil Kekantor DPBT untuk Menemui Petugas Ai dan To Dengan tujuan Minta keterangan yang Telah di lampirkan di surat pengaduan dan Juga memberi/Membuat surat untuk Menandatangani hasil kesepakatan itu untuk Kelanjutannya Tunggu Hasil dari Kadis DPBT selanjutnya, berjalan Proses Pengaduan Pelaksanaan sekitar 3 Minggu - 1 bulan, Ucap Hns' Pemilik Izin Lahan IPT.
Masih Pemilik Izin IPT Pemkot Surabaya, Meminta Pada DPBT Untuk Segera Melaksanakan Kinerja Sesuai dengan Aturan Perwali, Perda kota Surabaya, dan Undang - Undang Yang Berlaku Hak Pemilik Izin, Yang telah di kuasai Orang lain dan dirugikan Akibat Perbuatan Pelaku menguasai bukan Haknya yang Telah dibuat usaha untuk Mencari Hasil Keuntungan dan mengakibatkan Izin pemilik lahan Ekonomi Tidak beruntung malah Ruginya besar alias Buntung, Maka Pemkot Surabaya DPBT Segera secepatnya untuk Menyelesaikan Persoalan dengan cepat, tepat dan tangkas memberi Keputusan secara adil dan Bijaksana terhadap Warga Pemilik Izin dan Warga tanpa Izin maupun Warga Penyewa/Kontrak Kepada Orang yang Melakukan perbuatan Melawan Hukum (PMH), Jelas 'Hns Warga pemilik Izin IPT pemkot Surabaya.
(Yi, Gon).
bersambung..