×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keputusan Rapat koordinasi 9 Instansi terkait Bangunan Tailor Londo Pemilik IPT Pemkot Sby 'Hns'

Kamis, 09 Desember 2021 | Desember 09, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-12T11:31:42Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id

Menindak Lanjuti Pemkot Kota Surabaya Dinas Pengelolahan Bangunan dan Tanah Perihal Undangan Acara Rapat Koordinasi Membahas surat dari Sdr Hns' Nomor : 001/PIPT/XI/2021 Tanggal 08 November 2021 terkait Keberadaan bangunan Tailor Londo yang berada di Jalan Halimun no.22 Surabaya., Pada hari Kamis 09 Desember 2021, Sekitar Pukul 09.00 Wib - Selesai, diruang Rapat Bozem Wonorejo Lantai 2 pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan, "Terang Hotlan Kepala bidang (Kabid) Penanganan sengketa dan penyuluhan Yang dipimpin Oleh Kepala Dinas (Kadis) MT.Ekawati Rahayu,SH,MH. (Bu Yayuk).

Baca JugaLurah Sawahan Angkat Suara, Kesalahan Mutlak Menempati/Menguasai Tidak Punya Izin lahan.. |

Masih Kabid Hotlan sebagai Moderator Acara Pertemuan sifatnya biasa dengan Tujuan Hak atas Ijin Pemakaian tanah (IPT) Pemkot Surabaya Secara Kekeluargaan dan para Hadirin Yang Hadir diantaranya :
Ka kejari surabaya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), Bpk Jimmy dan Bu Valupi, Ka polrestabes Surabaya u.p ka Satuan Reskrim Dua (2) Orang Bpk Hendro dan rekannya, Ka dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman cipta karya dan tata ruangan Bpk teguh, Ka Bagian Hukum pemkot Surabaya, Bu Ira diwakili Staf.., Ka Bidang Penangan Sengketa dan Penyuluhan Bpk Hotlan beserta stafnya, ka Bidang Pendataan dan pemanfaatan Tanah..., Ka Bidang Pengadaan dan Pengamanan...., Camat Sawahan Bpk M.yunus diwakili..
Lurah Sawahan Bpk  Suwito, Pemilik Lahan IPT/Surat Ijo Pemkot Surabaya Hns', Bpk Afnan Bin Solikin/Tailor Londo Selaku Penyewa/kontrak pada Bpk Alm Soewaji dan sekarang Pengakuan Ahli warisnya Bpk Hendri Irwanto, Selaku Mengkuasai ijin Lahan bagian dari IPT nya Jln.Halimun No.22 Surabaya
, "Jelas Hotlan.

Melanjutkan terkait Pertemuan bahwa dari ke sembilan (9) Instansi, diantaranya dari JPN dan Polrestabes Surabaya Maupun Instansi beserta Lurah Sawahan maupun camat sawahan Surabaya, dari Bukti - Bukti Pemilik Lokasi(Persil) IPT pemkot Surabaya Menyatakan : Kepemilikan Lahan lokasi Ijin nya itu adalah Bpk Hns' karena data- data/alas Hak IPTnya Menyambung dimulai dari awal kepemilikan lahan tersebut, begitu Juga Yang Mengkuasai Dari data - data yang di bawah Oleh Bpk Hendri Irwanto tersebut Tidak Ada Sedikit Pun atau Bukti Kepemilikan ijin IPT tersebut.

Bahkan Menurut Hendri ada pembuktian kertas segel pada tahun 1947 kalau Orang tuanya yang bernama Alm Soekarto pernah kontrak dengan Bu Fatimah /Bu Slamet dilokasi Tailor londo yang sekarang ditempati oleh Bpk Afnan Bin Solikin dan Juga dari Pengakuannya Hendri bahwa Orang tuanya Alm Suwaji diberi Ijin Menempati Oleh Hn.Candra (Ko Bing) dan juga Pernah di Laporkan Polres Dukuh Kupang (Wilayah Selatan) sekitar tahun 2007-2008 Waktu itu belum ada Tindak lanjuti hingga Meninggal, Jelas Hendri Irwanto.

‌Masih Hendri bahwa lokasi yang di tempati oleh Tailor londo Juga Pernah Mau diputus PLN Meterannya pada tahun 2018 sekitar belum pandemi covid 19, atas Laporan dari Hns'pemilik IPT pemkot Surabaya, Hingga sekarang belum terlaksana papar Hendrik, ketika bukti tersebut di teliti Bpk Hotlan bersama JPN Bu Valupi, bertanyalah Hotlan pada Hendri Bapak Menempati Menguasai tempat dari mana ??
‌maka Hendri Menjawab Meneruskan Dari Alm Orang tua Suwaji dan Alm orang tuanya dari Kakaknya Alm Saekan begitu juga Alm saekan dari Ibu angkatnya Alm Bu Slamet (Alm fatimah). dari persoalan ucapan Hendri selaku waris secara lesan tanpa Menunjukan Bukti - Bukti dari SKW lurah dikuatkan Camat Maupun Bukti dari Pengadilan Agama, Sehingga Sembilan (9) Instansi para Kepala bidang maupun perwakilan yang Hadir Menyatakan Bukti tersebut TIDAK NYAMBUNG Terkait IPT Pemkot Surabaya. tutur Hotlan dari jawaban Hendri.

Baca Juga : Petugas Angkat bicara : Hasil Peninjauan lokasi dan pengukuran IPT Pemkot Surabaya, Tailor Londo wilayah Pemilik Izin.

‌Melanjutkan dari Pemilik IPT tersebut Yaitu Hns' dari pertanyaan Moderator Hotlan Bertanya sejak mulai kapan Menepati atau Menguasai Lahan tersebut Sejak Dari Kakeknya yang Almarhum hingga Orangtua yang Sudah Alm Soekarto dihitung usia 100 tahun lebih berapa bulan (1 Abad), dan Berlanjut Kepada Hns' Rumah tersebut buat ijin tempat tinggal, begitu Hns' Telah Memberikan Jawaban singkat juga pada para yang hadir di forum acara tersebut, bahwa atas Laporan kepolisian Menurut Hendri Anggapanya seolah - olah Tidak bisa dilanjutkan dan Juga Laporan Pemutusan PLN juga seolah - olah tidak bisa berlanjut pemutusannya, maka pemilik Lahan IPT tersebut, Menjawab Tidak Pro Aktif karena Pada waktu laporan Sudah berlanjut Sampai kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Hingga persoalan LP nya yang ada di Polres Dukuh kupang (Wilayah Selatan) waktu itu dan sekarang Menjadi Polsek dukung kupang, sehingga menurut Pemilik IPT tersebut terjadilah Agak kasihan dan timbul kebijakan didalam alam pemikiran Bahwa merasa kasihan dalam proses LP pidananya hingga meninggalnya Orang tua Hendri (Alm Suwaji) selaku penguasa / Menempati yang tidak memilik IPT tersebut, Maupun persoalan yang lainnya dan dalam waktu yang belum terlaksana, ucap Hns'

‌Lanjut keterangannya Ada pun terkait Pajak Bumi dan Bangunan /PBB kata Hendri beberapa tahun yang lalu sudah pernah Membayar Akan tetapi Sudah Bertahun- tahun tidak bisa Bayar Pajaknya /Menurut Pemilik IPT Memang pada saat itu PBB nya Sudah diblokir dikantor pajak Pratama dan sekarang kantor PBB nya di Ambil alih DISPENDA PEMKOT SURABAYA, dengan dasar pemblokiran Alas Hak kepemilikan, ujar Hns pemilik IPT.

masih melanjutkan acara rapat pertemuan bahwa Afnan (Tailor Londo) itu selaku Penyewa/Kontrak pada Alm Suwaji semenjak sekitar tahun 2005 hingga Sekarang diteruskan Oleh Anaknya Hendri Irwanto, dan Pengakuan terpisah Afnan di beri arahan pada Bpk Lurah Sawahan selaku Pimpinan dan Warganya lokasi tersebut Jangan Memperpanjang lagi sewanya Pada Hendri maka dengan Jawaban singkat Afnan Menjawab Saya (Afnan) Tidak Tau persoalan terkait Tanah, Kata Afnan.

Selaku Moderator Hotlan  dan Juga Menjelaskan Hasil dari Pertemuan  Acara dengan Sembilan (9) Instansi atas dasar Analis beserta Bukti - Yang dibawah Hendri Irwanto Menyatakan Bahwa Lokasi Persil di Jalan Halimun no.22 Surabaya Selaku Pemilik Ijin Tersebut  Sdr Hns' Himbaunya Untuk segera ditindak lanjuti Secara Kekeluargaan, Tandasnya.    (Yi)

‌Bersambung...

×
Berita Terbaru Update