Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Saksi Zainab Ernawati 3 - Kali Mangkir karena Sakit..Sidang Lanjutan Udin SH,MS, Hakim Belum Perintahkan Jemput Paksa

Selasa, 15 Maret 2022 | Maret 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-15T07:32:50Z


Surabaya, NewsPelangi.co.id

Terdakwa Dr H Udin SH MS ( tidak ditahan) mantan guru besar disalah satu perguruan ternama di kota Surabaya ini menjalani sidang lanjutan di ruang sidang Tirta 1 Senen (14/3 ).

Baca JugaDR Udin Panjaitan bisa berjalan tidak lumpuh Pak Hakim, Video tunjuk saksi 

Baca JugaSidang Lanjutan Saksi hadirkan Soetan kakak Ipar terdakwa Udin Dugaan Penipuan 700 Juta 


Agenda sidang kali ini JPU Sulfikar dari Kejari perak menghadirkan dua saksi Zainab Ernawati dan saksi Suhairi yang dianggap selaku ikut serta Menerima dan Menyaksikan Persoalan  terdakwa/tahu persis permasalahan tentang dugaan penipuan 700 juta yang dilakukan Dr H Udin SH MS dengan korbannya Nagasaki Widjaja

Ketika hakim majelis Darwanto usai mengetok palu tanda dimulainya Persidangan , Sepontan jaksa Sulfikar menyampaikan kepada majelis bahwa kedua saksi tidak bisa hadir dipersidangan.

Lanjut jaksa Sulfikar menyampaikan  dipersidangan bahwa saksi Zainab Ernawati sedang sakit tapi tidak ada surat keterangan dari dokternya, dan saksi Suhairi masih ada urusan tanah, dan mohon sidang untuk dua saksi ditunda minggu depan majelis " jelas Sulfikar.

Kiranya hakim Darwanto mengabulkan sidang ditunda dan menyampaikan sidang berikutnya dilaksanakan seminggu dua kali,maka disepakati sidang hari Kamis besuk memeriksa saksi Zainab dan saksi Suhairi,dan pada hari Senennya tanggal (21/3) agendanya memeriksa saksi Amrozi (pejabat notaris).

Baca JugaDiduga Pelaku Penipuan Berjamaah, Berpura - pura Lumpuh ?  Udin Mantan Guru Besar Unair

Baca Juga :  Sidang Lanjutan PN Surabaya, Dugaan Terdakwa Udin Tipu 700 Juta Hakim Akan Panggil Paksa Saksi Zainab Ernawati 


Untuk diketahui saksi Zainab sudah tiga kali mangkir dipanggil secara patut tidak mau hadir datang dipersidangan, Pada sidang sebelumnya hakim Darwanto menegaskan kepada Sulfikar, Jika saksi Zainab tidak mau datang dalam sidang hakim ultimatum mau jemput paksa" jelas hakim.

Usai sidang konfirmasi kepada jaksa penuntut umum Sulfikar, kiranya Sulfikar menghindar dari kejaran wartawan tidak mau diwawancarai, Sambil meninggalkan tempat " silahkan konfirmasi ke kasi Intel aja " jelasnya.

Tidak seperti biasanya usai sidang Sulfikar menghindari wartawan " ADA APA ".

Usai sidang konfirmasi Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Budi Santoso SH  " mengatakan bahwa sempat melakukan mediasi dengan Saksi korban Nagasaki Widjaja. Dia mengatakan hendak mengembalikan kerugian korban yang mencapai Rp. 700 juta.

“Kita sudah tawarin berkali-kali, tetapi korban mintanya lebih,” kata Budi Santoso kuasa hukum Udin.


Lanjut Korban Nagasaki Widjaja, dalam hal ini membantah pernyataan Budi Santoso. Dia menegaskan selama ini pihak Udin hanya mengumbar janji.

“tidak ada (itikad mengembalikan), itu Bohong. Cuma ada perjanjian-perjanjian Dooang tapi Bohong teruus hingga Sekitar 1 tahun” Ungkap Nagasaki Widjaja Korban Bagian dari Penipuan Berjamaah dengan Nada Geram,

Mengingat Terdakwa Udin Sudah lama di jadikan tersangka dimulai dari laporan kepolisian hingga Kejaksaan sekitar 1tahun Lebih tanpa ada penahanan, berlanjut Persidangan PN Surabaya, Harapan Nagasaki Korban Penipuan Jual beli tanah Wilayah Kalijudan Surabaya, Segera Ada Keputusan Pengadilan yang adil - adilnya dan terdakwa dieksekusi dibalik Jeruji Besi, harap Nagasaki.


Terpisah konfirmasi ke Johan Widjaja SH,MH Kuasa hukum pelapor korban (Nagasaki Widjaja) melalui tilfon genggamnya terkait tidak hadirnya saksi Zainab dipersidangan yang sakit tanpa adanya surat keterangan sakit dari dokter.

Berikut pernyataannya

"Pendapat saya saat saksi dipanggil secara resmi maka patut saksi kalau tidak hadir memberikan keterangan yang berdasarkan hukum dan kalau alasan sakit harus disertai surat keterangan dari dokter kalau dia dengan alasan yang lain dia harus menjelaskan alasan apa itu harus jelas bukan rekayasa dan harus jelas kapan bisa hadir tadi kalau Erna tidak hadir dipersidangan dan tidak memberikan dokument atau lampiran apapun alasannya tidak sah tidak bisa hadir dipengadilan tadi " pungkas Dr Johan Widjaja SH,MH (Yk,h pr/red).

---------------------------------

CATATAN REDAKSI :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui emailmedianewspelangi@gmail.com

Terima kasih.

×
Berita Terbaru Update