Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MPRS BERSAMA FBK, SOMASI PMH KPU SURABAYA

Jumat, 20 September 2024 | September 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-20T10:24:50Z

 


Surabaya, NewsPelangi.co.id

Forum Bumbung Kosong menggelar Aksi di depan Kantor KPU Jl. Adityawarman Surabaya, Rabu Yang lalu (18/9/2024).





Dalam orasinya Yanto Ireng menanyakan  tentang keabsahan Kotak Kosong yang selama didengung dengungkan oleh masyarakat Surabaya, dan juga dalam pertemuan pihak perwakilan kpu tidak berani mengkatakan keabsahan kota kosong Pilwali Surabaya.




Maka berlanjut Mensomasi KPU,
Empat orang Yi,Hs,Jj,Rb) yang mewakili organ di Surabaya Forum Bumbung Kosong (FBK) dan Majelis Perwakilan Rakyat Surabaya ( MPRS) Melayangkan somasi Ke KPU Surabaya sebagai Kepanjangan tangan KPU Pusat, tentang Pelaksanaan Pilkada serentak yang dinilai Inkondtitusional.
Atau Ilegalitas Formal PKPU nomer 10 tahun 2024. Tentang perubahan atas PKPU nomer 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikota.


Setelah melaksanakan diskusi jalanan, mengenai aspek Yuridis Formal atas pelaksanaan tahapan PILKADA serenta tahun 2024, sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU nomer 2 tahun 2024, tentang Tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan wakil Gebernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota tahun 2024, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi nomer 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomer 70/PUU,-XXII/ 2024 pada hari selasa 20 Agustus 2024.


Sebagaimana diketahui bersama bahwa rapat paropurna DPR.RI yang dilaksanakan dalam tekanan puluhan ribu massa  demonstran Pro Putusan MK, pada hari Kamis 22 Agustus 2024. Sidang Paripurna DPR.RI ternyata GAGAL mengesahkan revisi UU PILKADA, karena sidang paripurna tidak memenuhi Quorum, sebagaimana TATIB DPR.RI yang berlaku.
Demikian diterangkan bahwa kewajban pengesahan REVISI UU PILKADA pasca Putusan MK merupakan kewajiban Formal bagi DPR.RI sebagaimana diatur oleh pasal 10 nomer 12 tahun 2011, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan.


Sementara Revisi UU PILKADA ( UU nomer 1 tahun 2015 ) Pasca Putusan MK belum dilakukan pengesahan dalam Sidang Paripurna DPR.RI.
Dan pihak KPU RI secara melawan hukum telah menerbitkan PKPU  nomer 10 tahu 2024, Tentang Perubahan atas PKPU nomer 8 tahun 2024, asumsinya adalah HASIL FORUM KONSULTASI dengan Komisi 2 DPR.RI yang dilakukan pada senin malam 26 Agustus 2024.

Dan perbuatan MELAWAN HUKUM tsb, selebihnya dijelaskan sebagaimana Putusan MK nomer 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK nomer 70/PUU-XXII/2024.
Demikian PKPU nomer 10 tahun 2024, ternyata masih memakai payung Hukum UU nomer 6 tahun 2020 yang merupakan perubahan terakir atas UU nomer 1 tahun 2015, tentang penetapan PERPPU nomer 1 tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang. Jelas terbukti tidak terdapat Revisi ( perubahan ) Undang Undang PILKADA, yang menindak lanjuti Putusan MK..

Sedangkan Putusan MK sejatinya hanya MEMUTUS KONSTITUSIONALITAS NORMA sebuah Undang Undang.
Dan karenanya oleh Undang Undang nomer 24 tahun 2003 Putusan MK hanya ditetapkan Final tanpa BINDING (Tidak serta merta mengikat).
Dan MK bukan produk Hukum Positif, karena Produk Hukum Positif itu hanya ada pada DPR.RI dan Pemerintah (Presiden).


Maka dengan demikian bisa dipastikan bahwa PKPU nomer 10 tahun 2024, tersebut, penggunaannya Ilegal, karena belum adanya perubahan Undang Undang, pasca dimasukannya Putusan MK nomer 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK nomer 70/PUU-XXII/2024. (Ynt i)
×
Berita Terbaru Update